SAMPANG, RadarBangkalan.id – Polisi menangkap Maman Sugianto (31), warga Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Maman diamankan di rumahnya pada Selasa (12/12) malam.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, Maman ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di Jalan Rajawali.
Di dalam rumah kos tersebut, polisi menemukan seorang perempuan berinisial L yang diduga menjadi korban TPPO.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita uang senilai Rp 448 ribu yang diduga hasil transaksi,” kata Sujianto, Jumat (16/12).
Menurut Sujianto, Maman berperan sebagai mucikari yang mencarikan pelanggan untuk L. Dalam satu kali transaksi, Maman mematok harga Rp 400 ribu.
“Tersangka sebagai perantara mencarikan pelanggan yang hendak menggunakan jasa seks terhadap korban.
Pelaku dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul kepada orang lain,” ujar Sujianto.
Baca Juga: Penyelundupan Kasus Pupuk Bersubsidi di Sampang Digantung, Polda Jatim Turun Tangan
Atas perbuatannya, Maman dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mendalami kasus TPPO tersebut. Termasuk mencari tahu berapa perempuan yang disediakan Maman untuk para laki-laki hidung belang.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Sujianto. ***
Editor : Abdul Basri