Surabaya, 16 Desember 2023 – Sidang dugaan tindak korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang membelit mantan kepala Desa Baruh, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Akh. Amin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (15/12).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 15 saksi yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD.
Keterangan para saksi tersebut didengar untuk memperkuat dakwaan JPU terhadap Akh. Amin dan Nunung Alia Partika, mantan bendahara desa.
Penasihat hukum terdakwa, A. Tajul Arifin, menyatakan, keterangan saksi dari KPM yang dihadirkan JPU tidak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Mengakui Demokrasi di Indonesia Banyak Kekurangan Namun Tetap Berjalan
KPM mengaku tidak menerima bantuan secara utuh.
“Keterangan saksi KPM hampir sama dengan penjelasan KPM yang hadir saat sidang minggu yang lalu,” ujar Tajul.
Dari 15 KPM yang dihadirkan, keterangan yang diberikan bervariasi. Yakni, terdapat KPM yang mengaku menerima BLT DD dua kali dan tiga kali selama 2021.
Padahal, berdasarkan bukti, semua KPM menerima BLT DD empat kali.
“Ketika kita tunjukkan foto KPM terima bantuan empat kali, lalu mengaku lupa. Banyak yang lupa tadi,” tuturnya.
Tajul juga menyandingkan keterangan saksi dengan bukti rekening koran dari bank penyalur.
Sebab, dalam rekening koran, KPM telah menerima bantuan penuh dalam setahun.
Sementara 15 KPM yang hadir dalam persidangan mengaku tidak pernah menerima bantuan penuh selama setahun.
“Makanya, aneh kalau Bank BAS berani mencetak di rekening masing-masing KPM. Padahal, KPM merasa tidak menerima,” paparnya.
Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi menyatakan, masalah rekening koran sudah dijelaskan oleh bank penyalur pada sidang sebelumnya, Selasa (5/12).
Bank penyalur mengikuti surat dari DPMD Sampang tentang mekanisme penyaluran BLT DD 2021.
“Itu sudah dibahas dalam sidang sebelumnya,” paparnya.
Satrio membenarkan, 15 saksi KPM yang dihadirkan mengaku tidak menerima bantuan secara utuh selama 12 bulan.
Bahkan, terdapat tiga saksi yang mengaku tidak pernah mendapat bantuan BLT DD. Meski namanya ada dalam SK penerima BLT DD.
“Ada yang menerima sebagian, dan ada dua hingga tiga saksi tidak pernah menerima bantuan,” tukasnya.
JPU juga menghadirkan 10 saksi yang berstatus KPM pada sidang yang digelar Selasa (12/12).
Mereka adalah Naimah, Sunariyah, Rahmad, Sriyani, Asnawi, Mubayyanah, Rosul, Muaji, Nurhalima, dan Anis.
Sekadar informasi, Akh. Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan BLT DD 2021, Senin (11/9). Dia ditahan di Rutan Kelas II-B Sampang.
Kejari Sampang kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.
Hasilnya, Nunung Alia Partika juga ditetapkan sebagai tersangka, Senin (23/10). Keduanya saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. ***
Editor : Abdul Basri