RadarBangkalan.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau telah berhasil mengidentifikasi 22 pengunjung di tempat hiburan malam di Kota Dumai yang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya BNN Riau untuk meningkatkan pengawasan di kawasan rawan narkotika, khususnya dalam rangka pengamanan perayaan Natal di tempat hiburan malam.
Pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember, sebanyak 68 pengunjung telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa 22 di antaranya mengandung narkoba.
Pengunjung yang dinyatakan positif kemudian menjalani asesmen dan dibawa ke Kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru, untuk tindakan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau, Kombespol C. P. Sinaga, menjelaskan bahwa kegiatan tes urine tersebut merupakan langkah preventif untuk mengatasi masalah narkotika di tempat-tempat hiburan malam.
Ia menegaskan bahwa BNN Riau memiliki fokus utama pada bidang pencegahan sebagai langkah awal dalam menanggulangi tindakan pidana narkotika.
Sinaga juga mengungkapkan bahwa BNN Riau telah aktif melakukan kegiatan pencegahan di berbagai lingkungan, termasuk instansi pemerintah, masyarakat, keluarga, dan organisasi.
Upaya ini melibatkan pelatihan bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dengan harapan menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.
Bagi para pengunjung yang dinyatakan positif, BNN Riau memberlakukan kewajiban untuk menjalani rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Dumai.
Sinaga menegaskan bahwa BNN Riau serius dalam upaya pencegahan karena penggunaan narkoba secara ilegal dapat merusak organ tubuh dan sistem saraf pusat, sekaligus meningkatkan risiko gangguan mental.
Lebih lanjut, Sinaga menyoroti dampak sosial yang luas akibat penyalahgunaan narkoba, termasuk gangguan hubungan pribadi, kehilangan pekerjaan, kesulitan keuangan, dan keterlibatan dalam kejahatan.
Dengan tindakan tegas seperti ini, BNN Riau berharap dapat menciptakan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan memotivasi untuk menghindari penggunaannya secara ilegal. ***