News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Wow, Hampir 5jt! Besaran UMK 2024 di Surabaya dan Malang Baru Diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Ubaidillah • Jumat, 29 Desember 2023 | 12:12 WIB
Wow, Hampir 5jt! Besaran UMK 2024 di Surabaya dan Malang Baru Diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa. (Ilustrasi : Freepik)
Wow, Hampir 5jt! Besaran UMK 2024 di Surabaya dan Malang Baru Diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa. (Ilustrasi : Freepik)

RadarBangkalan.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi menandatangani Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024 dan mencakup wilayah Surabaya dan Malang.

Bagi para pencari kerja, keputusan ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan lokasi kerja, apakah di Surabaya atau Malang. UMK Jatim 2024 menetapkan besaran Upah Minimum untuk Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Malang sesuai dengan kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Jika dilihat dari segi nominal, Kota Surabaya menjadi pilihan utama bagi kebanyakan pencari kerja. Pasalnya, UMK Kota Surabaya yang berlaku sejak 1 Januari 2024 mencapai angka Rp4.725.479. Di sisi lain, Kota Malang memiliki UMK di bawahnya dengan nominal sebesar Rp3.309.144, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Malang yang berada tipis di atasnya dengan Rp3.368.275.

Meskipun secara nominal Kota Surabaya menawarkan upah yang lebih tinggi, tetapi pertimbangan yang lebih realistis perlu diperhatikan, terutama jika melihat kebutuhan dan biaya hidup di ketiga kota tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan UMK Jatim 2024 ini. Keputusan tersebut diambil dengan melibatkan Dewan Pengupahan, dari unsur buruh hingga pengusaha, serta menerima masukan dan usulan dari para Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Timur.

Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa penetapan UMK Jatim 2024 sangat mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tuturnya seperti dilansir klikpendidikan.id dari Kominfo Jatim pada Kamis, 28 Desember 2023.

Beliau juga menambahkan bahwa proses penetapan UMK Jatim 2024 melibatkan serangkaian tahap yang cukup panjang. Faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan rumah tangga, serta keberlanjutan dunia usaha dan kesejahteraan buruh menjadi pertimbangan utama dalam proses tersebut.

Dengan demikian, para pencari kerja dapat mempertimbangkan berbagai faktor tersebut untuk menentukan wilayah mana di Jawa Timur yang menjadi pilihan terbaik sebagai lokasi bekerja pada tahun 2024 mendatang.***

Editor : Ubaidillah
#surabaya #umk #khofifah indar parawansa