News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Warga Batam Harus Waspada, Calo Joki IMEI Incar KTP untuk Keuntungan Pribadi

Ubaidillah • Jumat, 29 Desember 2023 | 13:05 WIB
Warga Batam Harus Waspada, Calo Joki IMEI Incar KTP untuk Keuntungan Pribadi. (Ilustrasi:Freepik)
Warga Batam Harus Waspada, Calo Joki IMEI Incar KTP untuk Keuntungan Pribadi. (Ilustrasi:Freepik)

RadarBangkalan.id - Di Batam, maraknya praktik calo joki untuk registrasi handphone iPhone menimbulkan kekhawatiran serius. Munculnya para calo ini tidak hanya diiringi oleh janji liburan gratis ke Singapura dan uang saku, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap warga Batam yang tanpa sadar menjadi korban modus pedagang nakal.

Menurut M. Rizki Ubaidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, menjadi joki IMEI (International Mobile Equipment Identity) memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi warga Batam. Mereka tidak hanya dapat menikmati liburan gratis dengan tiket pulang-pergi, tetapi juga menerima uang saku sebagai imbalan atas tugas mereka.

Modus operandi calo ini terungkap ketika warga Batam yang dijadikan joki diminta untuk mendaftarkan IMEI dengan menggunakan identitas KTP domisili Batam. Proses ini melibatkan penitipan dua unit HP jenis iPhone yang kemudian diambil kembali di Batam setelah proses registrasi selesai.

Rizki menjelaskan bahwa di Singapura, iPhone tertentu yang belum memiliki IMEI dijual dengan harga mencapai 150-200 dolar, setara dengan 1,5 - 2 juta rupiah per unit. Meskipun terlihat menguntungkan bagi para joki, ternyata data pribadi mereka yang digunakan untuk mendaftarkan IMEI menjadi sasaran penyalahgunaan. iPhone yang berhasil didaftarkan dengan cara ini kemudian dijual di Batam atau di luar Batam dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Warga Batam yang memiliki dua unit HP diberi keringanan bea masuk karena dianggap tidak untuk konsumsi sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini berdasarkan status Batam sebagai Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, menegaskan bahwa pendaftaran IMEI iPhone di Bea Cukai Batam tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, fasilitas ini malah dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk mencari keuntungan dengan menjadikan warga sebagai joki IMEI.

Rizal menekankan bahwa pungutan biaya dalam pendaftaran atau registrasi IMEI merupakan pelanggaran serius. Otoritas penerbitan IMEI berada di Kementerian Perdagangan dan Komunikasi (Kominfo), dan prosesnya seharusnya tidak dipungut biaya.

Dalam konteks bea masuk, Rizal menambahkan bahwa hanya barang elektronik dengan nilai di atas 500 USD yang dikenai biaya kepabeanan. Jika harga barang di bawah 500 USD, maka tidak ada biaya pajak yang dikenakan. Perlu diingat bahwa biaya yang terkena pajak adalah selisih antara harga barang dan batas 500 USD, bukan harga barang sepenuhnya. Rizal menegaskan bahwa biaya ini adalah pajak kepabeanan yang disetor ke negara, bukan biaya registrasi IMEI. Ia memperingatkan bahwa tindakan memungut biaya dalam proses registrasi IMEI akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Ubaidillah
#imei #ktp #batam