RadarBangkalan.id - Pada awal tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah. Dalam kerangka peraturan tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan untuk menaikkan besaran biaya retribusi layanan kesehatan dan pariwisata.
Setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan, biaya pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) akhirnya naik. Sebagai contoh, biaya pemeriksaan dan pengobatan dasar di puskesmas, yang awalnya sebesar Rp 5.000, kini naik menjadi Rp 20.000. Demikian juga, biaya pemeriksaan gigi mengalami peningkatan dari Rp 5.000 menjadi Rp 20.000. Meski demikian, beberapa layanan seperti pemeriksaan jenazah tetap dipertahankan dengan tarif Rp 27.500, begitu juga dengan biaya USG kandungan yang tidak berubah sebesar Rp 35.000.
Baca Juga : Ganjar Sangat Menghargai Peran Relawan Tanpa Memberikan Jabatan dalam Pemerintah Jika Terpilih
Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya telah melakukan sosialisasi mengenai perubahan biaya layanan ini melalui media sosial dan puskesmas. Kenaikan retribusi ini sebenarnya tidak memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, mengingat biaya pengobatan sudah ditanggung oleh jaminan kesehatan melalui penerima bantuan iuran (PBI).
Baca Juga : Efek El Nino? Si Jago Merah : Kebakaran Hebat di Kantor BKPSDM Kota Bogor Menghebohkan
Selain layanan kesehatan, retribusi pariwisata juga mengalami kenaikan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pemuda (DKPP) Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa kenaikan retribusi ini disesuaikan dengan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga : Pesona Mistis Gunung Kawi: Tempat Pemujaan dan Pesugihan?
Mulai 1 Januari, tempat wisata seperti Kebun Raya Mangrove (KRM) dan Romokalisari Adventure Land memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 hingga Rp 15.000 untuk orang dewasa. DKPP menargetkan retribusi pariwisata ini dapat menyumbang pendapatan sekitar Rp 1 miliar, bahkan berharap dapat mencapai lebih dari itu.
Di sektor pajak, terdapat beberapa komponen yang mengalami kenaikan. Salah satu contohnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk listrik rumah tangga, yang naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 8 persen. Selain itu, golongan industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam juga mengalami kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen. Pajak pergelaran kesenian, musik, dan tari juga ikut naik dari 5 persen menjadi 10 persen, sedangkan pajak karaoke keluarga meningkat dari 35 persen menjadi 40 persen.
Baca Juga : Demi Menjaga Daya Beli Masyarakat: Pemerintah Tidak Akan Menaikkan Tarif Listrik di Triwulan I 2024
Ekkie Noorisma, Kabid Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, menyatakan bahwa kenaikan ini didasarkan pada penyelarasan aturan pusat dengan daerah, dan pemberlakuan tarif pajak baru di-deadline pada 1 Januari 2024.
Dalam konteks ini, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah kota terhadap kenaikan retribusi di puskesmas. Beliau menyoroti bahwa kenaikan retribusi harus diiringi dengan peningkatan layanan, terutama karena ini berkaitan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga : Menko Polhukam mahfud MD Minta Penyelesaian Cepat Kasus Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran
Cahyo menilai bahwa layanan di puskesmas perlu diperbaiki, mengingat adanya keluhan dari warga terkait dengan kurangnya keramahan petugas. Evaluasi terhadap implementasi layanan dengan tarif yang lebih tinggi perlu dilakukan sebagai langkah untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Baca Juga : Dinkes Banjarmasin Intensifkan Pengawasan Terhadap Penyebaran Covid-19
Di pihak lain, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, M. Machmud, mengkritik kebijakan kenaikan retribusi layanan kesehatan, menyatakan bahwa ada banyak retribusi lain yang bisa dioptimalkan. Menurutnya, kebijakan ini tidak populer di kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para pemangku kebijakan terkait kebijakan ini.