RadarBangkalan.id - Polisi masih mengejar terduga pelaku lain dalam kasus penembakan Muarah, warga Desa/Kecamatan Banyuates, Sampang, Jawa Timur.
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, polisi menduga ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih di lapangan untuk memburu terduga pelaku lainnya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Atmawi Korban Ledakan Bom Ikan di Sumenep Dipulangkan dengan Wajib Lapor
"Mohon doanya, tim kami masih di lapangan untuk mengejar terduga pelaku lainnya. Kami menargetkan pengungkapan kasus ini selesai dalam sepekan ke depan," kata Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (5/1).
Dirmanto belum bisa memastikan jumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia hanya mengatakan, pihaknya terus menggali keterangan para pihak yang ditengarai mengetahui kasus tersebut.
Total saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 23 orang.
Baca Juga: Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya: Mengungkap Fakta di Balik Penangkapan yang Dramatis
"Banyak saksi yang sudah dimintai keterangan. Termasuk warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
Saat ditanya kebenaran informasi terbaru bahwa Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan dua orang, Dirmanto enggan menanggapinya.
Ia hanya meminta dukungan masyarakat agar kasus penembakan ini bisa tuntas.
"Kami minta dukungan masyarakat agar kasus penembakan ini bisa tuntas. Bukti-bukti seperti CCTV masih didalami. Semoga dalam waktu dekat bisa segera terungkap semuanya," tandasnya.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Membuka 2,3jt Formasi CPNS 2024, Persiapkan Diri Anda untuk PPPK 2024
Penembakan Muarah terjadi pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Muarah ditembak dua kali oleh orang tak dikenal saat sedang ngopi bersama teman-temannya di depan sebuah toko di Desa Banyuates.
Akibat penembakan tersebut, Muarah mengalami luka tembak di punggung dan paha.
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu S, H, dan W. Ketiga tersangka merupakan warga Desa Banyuates.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Abdul Basri