News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Relawan Ancam Lapor Balik, Bawaslu Pamekasan Dinilai Cemarkan Nama Baik Prabowo-Gibran terkait Bagi-Bagi Duit Oleh Gus Miftah

Abdul Basri • Minggu, 7 Januari 2024 | 05:23 WIB

Video Bagi-bagi Uang Gus Miftah dan Haji Her di Pamekasan - Madura Viral. (Foto : Tangkapan Layar dari Youtube RESTU IBU)
Video Bagi-bagi Uang Gus Miftah dan Haji Her di Pamekasan - Madura Viral. (Foto : Tangkapan Layar dari Youtube RESTU IBU)

RadarBangkalan.id - Kasus bagi-bagi duit oleh Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan terus bergulir.

Kali ini, kasus tersebut menuai kritik dari relawan Prabowo-Gibran.

Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran Pamekasan Khairul Kalam menilai, Bawaslu Pamekasan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap paslon yang mereka usung.

Hal ini karena Bawaslu telah menetapkan Gus Miftah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Khairul Kalam mengatakan, jika merujuk kepada pengakuan Gus Miftah, duit yang dibagi-bagikan kepada warga di rumah Haji Her tersebut adalah sedekah. "Bukan money politics," katanya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Rekrutmen KPPS di Desa Sumbernangka Kangean, Bawaslu Sumenep: Tunggu Bukti

Ia mengingatkan, jika institusi yang berwenang menyatakan tidak ada pelanggaran, pihaknya akan melaporkan Bawaslu pada Polres Pamekasan.

Sebab, telah mencemarkan nama baik. "Kami masih berkomunikasi dengan tim," katanya.

Khairul Kalam berpendapat, proses hukum yang dilakukan Bawaslu Pamekasan terhadap peristiwa bagi-bagi duit itu bernuansa politis. Artinya, terkesan ada tekanan dari pihak tertentu.

"Kami melihatnya seperti itu (Bawaslu mendapat tekanan). Proses hukum ini tidak murni berdasar temuan," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Kejar Terduga Pelaku Lain Penembakan Muarah di Sampang

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengaku kaget mendapat ancaman tersebut.

Dikatakan, institusinya dibentuk dan dilindungi undang-undang saat melakukan tugas.

Jika Bawaslu dilaporkan, sambung Sukma Umbara Tirta Firdaus, yang harus bertanggung jawab adalah pembentuk Bawaslu.

Baca Juga: Surabaya Menyatakan Penolakan Kedatangan Kapal Dagang Israel: Sikap Tegas Wali Kota

Sebab, pekerjaan yang dilakukan rekan-rekannya bukan atas nama pribadi. "Karena ini lembaga, maka saya tidak bisa merespons panjang," katanya.

Sukma Umbara Tirta Firdaus menambahkan, pihaknya menghargai hak hukum yang dimiliki setiap warga.

Tapi, dia berpendapat, proses hukum terkait video bagi-bagi duit sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya: Mengungkap Fakta di Balik Penangkapan yang Dramatis

"Tidak ada tekanan. Sebab, (videonya) sudah beredar di publik. Kami sebagai pengawas pemilu wajib turun tangan," tandasnya.

Dampak Kasus Bagi-bagi Duit

Kasus bagi-bagi duit oleh Gus Miftah dapat berdampak pada elektabilitas paslon yang diusungnya, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini karena kasus tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa paslon tersebut terlibat dalam praktik politik uang.

Baca Juga: Perang! Korea Utara vs Korea Selatan Memanas, 200 Peluru Artileri Berhasil Korut Luncurkan ke Garis Batas Utara

Selain itu, kasus tersebut juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu.

Hal ini karena kasus tersebut menunjukkan bahwa masih ada potensi kecurangan dalam Pemilu.

Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Bawaslu harus memastikan bahwa proses hukum yang dilakukannya tidak bermotif politik. ***

Editor : Abdul Basri
#Bawaslu Pamekasan #relawan #gibran #gus miftah #prabowo