RadarBangkalan.id – Jumlah petambak di Kabupaten Bangkalan mencapai ratusan. Yakni, terdiri atas petambak insentif dan tradisional.
Banyaknya jumlah petambak belum diimbangi dengan ketegasan pemkab. Buktinya, sampai saat ini pemkab membebaskan petambak tradisional tidak berizin.
Plt Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan Bambang Styawan menjelaskan, pelaku usaha tambak yang masuk kategori intensif merupakan petambak yang memulai produksi dengan jumlah bibit sangat besar.
Yakni, sekali tebar mencapai 100.000 ekor bibit. Sedangkan saat ini petambak yang masuk kategori intensif 66 orang.
”Secara produksi, mereka intens dan terus-menerus. Sedangkan dari segi lahan, luasannya lima hektare,” ujarnya.
Sedangkan pelaku usaha tambak yang masuk kategori tradisional hanya membudidayakan bibit dengan kuantitas yang relaitif kecil. Sekali tebar hanya satu ribu ekor bibit.
Biasanya, petambak yang masuk kategori tradisional membudidayakan bandeng dan udang windu.
”Mereka produksi lebih kecil dari intensif walaupun luas lahannya lebih luas dari insentif,” imbuhnya.
Bambang menuturkan, pelaku usaha tambak tradisional mencapai 585 orang. Mereka tidak dibabani memiliki izin usaha.
Sebab, dari segi luasan usaha tidak tergolong pelaku usaha besar.
”Izin hanya untuk pelaku usaha petambak intensif. Karena usahanya besar, biasanya badan usahanya berupa CV atau PT,” terangnya.
Mantan Kadiskominfo itu menambahkan, izin usaha hanya diwajibkan kepada petambak intensif karena memiliki risiko lingkungan.
”Misalnya, dari sisa pakannya bisa menyebabkan pencemaran. Kalau di tradisional, itu tidak akan terjadi.
Tapi jika petambak besar yang kebutuhannya banyak izin salah satunya analisis dampak lingkungan,” katanya. (ay/jup)
Editor : Abdul Basri