News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Diduga Cabuli Anak Yatim Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji

Abdul Basri • Jumat, 12 Januari 2024 | 02:33 WIB

 

DIKAWAL KETAT: Tersangka Moh. Sahri digiring petugas Polres Pamekasan. (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
DIKAWAL KETAT: Tersangka Moh. Sahri digiring petugas Polres Pamekasan. (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
 

RadarBangkalan.id – Polres Pamekasan meringkus Moh. Sahri (MS), warga Dusun Morbedih, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Penangkapan pria 48 tahun itu karena diduga mencabuli anak yatim di panti asuhan. Polisi baru menangkap tersangka setelah peristiwa itu terjadi tiga bulan lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, tersangka dilaporkan oleh ibu korban lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi barang bukti, tim satreskrim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya.

Kasus pencabulan itu terungkap saat ibu korban penasaran atas perubahan sikap buah hatinya saat pulang ke rumah dari panti asuhan.

Kemudian, ERK menanyakan pada anaknya atas perubahan sikapnya tersebut dan mencurigai telah terjadi sesuatu padanya.

”Saat ditanya, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh Moh. Sahri (MS),” ungkap perwira menengah (pamen) dua melati di pundaknya itu.

Karena itu, keluarga korban melaporkan Sahri ke polisi. Berbekal laporan itu, tim Polres Pamekasan langsung melakukan gerak cepat.

Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan MS di rumahnya Senin (8/1) sekitar pukul 14.00. ”Saat ini pelaku sudah kami amankan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan,” ujarnya.

Dani mengatakan, kejadian pencabulan tersebut sudah lama. Yakni, pada Oktober sampai November 2023 di salah satu panti asuhan di Desa Panaguan.

Namun, pelapor baru mengetahui pada 22 Desember 2023.

 

UNGKAP: Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan (tengah) memimpin rilis kasus pencabulan dengan tersangka Moh. Sahri.
UNGKAP: Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan (tengah) memimpin rilis kasus pencabulan dengan tersangka Moh. Sahri.

Modus tersangka untuk melancarkan aksinya, yaitu masuk ke kamar panti asuhan tempat korban tinggal. Kemudian beralasan membangunkan korban untuk salat subuh.

”Dari situlah tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang tidur di panti asuhan itu,” ujarnya.

Dani menjelaskan korban merupakan siswa kelas IV SD berusia 11 tahun. Berdasarkan hasil visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat luka lama. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

”Saat divisum korban didampingi psikiater,” ujarnya. Atas tindakannya, tersangka disangka melanggar UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman pidana penjara antara 5–15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Septiawan menambahkan, Moh. Sahri tidak masuk struktur panti asuhan tempat korban tinggal. Jarak rumah Moh.

Sahri dengan panti asuran sekitar 500 meter. ”Oleh panti setiap Kamis dan Jumat dimintai memimpin doa dan tahlil,” imbuh.

Sekretaris Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Alvin Rachil Aisy mengakui ada warganya yang ditangkap aparat penegak hukum (APH).

Sebab, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan. ”Berdasarkan yang kami terima dari warga, memang MS tersebut sudah diamankan oleh APH,” ujarnya.

Alvin mengaku tidak banyak tahu kepribadian MS. Sebab, rumah MS dengan rumahnya beda dusun. Sehingga, jarang bertemu dengan yang bersangkutan.

Dia menerangkan, MS sebagai guru ngaji di salah satu masjid. Selain itu, menjadi salah satu tenaga pendidik (ustad) di madrasah.

”Saya hanya ketemu saat dia mimpin tahlil. Karena dia memang sering mimpin tahlil di sekitar rumahnya,” ujar Alvin. (bai/luq)

Siswa SMK Pancasila 1 Ambulu bersama Tim Jawa Pos Radar Jember.
Siswa SMK Pancasila 1 Ambulu bersama Tim Jawa Pos Radar Jember.
Editor : Abdul Basri
#polisi #Ringkus #anak yatim #guru ngaji