News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

15 Bulan Buron, Residivis Penadah Kendaraan Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Abdul Basri • Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:01 WIB

 

MELANGGAR HUKUM: Tersangka penadah curanmor MH dikawal ketat saat diamankan di Polres Pamekasan. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Tersangka penadah curanmor MH dikawal ketat saat diamankan di Polres Pamekasan. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
 

PAMEKASAN, Radarbangkalan.id – Pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga" tampaknya sangat relevan untuk menggambarkan nasib MH (inisial), seorang warga Dusun Co’ Gunung Bawah, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan.

Kebebasan MH, yang berusia 36 tahun, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhenti setelah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada Jumat (5/1).

Kini, MH harus menghadapi kenyataan menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkapkan bahwa anggotanya berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang beraksi di Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan, pada Oktober 2022 lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah Maddakkir, 26 tahun, dan Faisal Arief, 36 tahun, keduanya berasal dari Desa Campor, Kecamatan Proppo.

Maddakkir dan Faisal Arief telah menjalani persidangan atas kasus curanmor yang mereka lakukan.

Maddakkir divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, sementara Faisal Arief mendapat hukuman 2 tahun penjara.

"Setelah kami melakukan pengembangan, Jumat (5/1), kami berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO), yaitu MH," ujar Kapolres Jazuli Dani Iriawan.

MH diburu karena menjadi penadah hasil curanmor dari Maddakkir dan Faisal Arief.

Saat diinterogasi polisi, MH mengakui bahwa ia menjual hasil tangkapannya kepada seseorang berinisial R, yang saat ini menjadi DPO.

MH berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat nopol M 2287 AR, serta sepeda motor Honda Beat warna pink yang telah dicat putih, milik pelapor W.

"Dia menjual barang bukti kendaraan bermotor kepada R dengan harga kisaran Rp 2 jutaan sebelum diamankan polisi.

Saat barang bukti sepeda motor tersebut diamankan, tersangka R kabur dan masih menjadi DPO," ungkap Kapolres.

MH, yang merupakan residivis, melarikan diri dan menjadi DPO sejak 2022 setelah penangkapan Maddakkir dan Faisal Arief.

Selain memperjualbelikan kendaraan hasil curanmor, MH juga terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya.

"Barang bukti akan kami serahkan langsung kepada korban agar dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya," tandas Kapolres Dani.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir atau meninggalkan kendaraannya, dengan menyarankan agar memberikan kunci ganda pada kendaraan yang akan ditinggalkan.

"Agar kendaraan yang menjadi sasaran curanmor bisa diantisipasi dengan baik dan mencegah pelaku melancarkan aksinya," pungkas Kapolres. ***

Editor : Abdul Basri
#kendaraan #Polres Pamekasan #buron #curanmor