News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Berawal Dari Hal Sepele, Ini Kronologi Tragedi Carok Maut di Bangkalan yang Berujung Empat Korban Tewas

Azril Arham • Selasa, 16 Januari 2024 | 00:27 WIB
Terungkap Motif Carok di Bangkalan yang menewaskan 4 Orang : Sorot Lampu Motor Berujung Maut. (Foto : humas.polri.go.id)
Terungkap Motif Carok di Bangkalan yang menewaskan 4 Orang : Sorot Lampu Motor Berujung Maut. (Foto : humas.polri.go.id)

 

RadarBangkalan.id - Pada malam Jumat, 12 Januari 2024, Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, menjadi saksi tragedi carok maut yang merenggut empat nyawa.

Kejadian ini bermula dari konflik yang sebenarnya terbilang sepele, namun berakhir tragis setelah memicu perkelahian sengit.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, telah berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam pengungkapannya, Kapolres Febri menjelaskan kronologi peristiwa tragis yang menewaskan empat orang tersebut.

"Semua bermula dari cekcok yang timbul akibat lampu sorot motor yang mengenai mata seseorang, yang kemudian direspons dengan teguran karena laju motor terlalu kencang saat melintas. Kedua pelaku, yang saat ini telah kami amankan di Polres, terlibat dalam peristiwa ini," ujar AKBP Febri pada Senin, 15 Januari 2024.

Peristiwa carok itu terjadi di pinggir jalan raya ketika salah satu pelaku, yang diduga akan menuju lokasi tahlilan di Desa Bumianyar, terlibat dalam cekcok dengan korban.

Setelah terjadinya pemukulan, salah satu dari dua korban bahkan mengajak pelaku untuk berduel.

Pelaku kemudian pulang untuk mengambil dua bilah celurit, dan di tengah perjalanan, pelaku bertemu dengan saudaranya.

"Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satu pelaku mengejar korban. Di TKP, terjadi duel antara dua pelaku dan empat korban. Saat ini, empat korban sedang menjalani otopsi sejak Jumat tengah malam hingga pagi ini di RSUD Syamrabu," jelas Kapolres Febri.

Keempat korban yang meninggal dunia akibat peristiwa cekcok tersebut adalah MTD asal Desa Larangan, MTJ asal Desa Larangan, NJR asal Desa Larangan, dan HFD asal Desa Banyuanyar. Diketahui bahwa MTD dan MTJ adalah kakak beradik.

Polres Bangkalan kemudian menetapkan kakak beradik bernama HB (40) dan MN (35) sebagai tersangka kasus carok di Desa Bumianyar.

Kedua tersangka, warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Menanggapi situasi pasca-kejadian, Kapolres Febri mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperketat pengamanan di dua desa terkait.

Hal ini dilakukan karena ada informasi mengenai potensi upaya balas dendam dari keluarga kedua belah pihak yang terlibat dalam peristiwa carok tersebut.

"Kami juga tengah melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut serta dalam mencegah konflik susulan yang mungkin terjadi," tandas Kapolres Febri. ***

Editor : Azril Arham
#madura #carok #bangkalan #tanjung bumi #tragedi