RadarBangkalan.id - Kontroversi muncul di Balai Pemuda Surabaya setelah pengumuman pungutan biaya sebesar Rp 500 ribu untuk berfoto di tempat tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa pembayaran tersebut hanya berlaku untuk kepentingan komersial, dan aturannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah, menjelaskan bahwa biaya tersebut dikenakan hanya untuk penggunaan area Balai Pemuda dalam pengambilan foto atau video untuk tujuan komersial, seperti foto produk, iklan, preweding, pengambilan video untuk film, dan video klip lainnya.
Retribusi sebesar Rp 500 ribu berlaku per tiga jam sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Ancaman AI! AI Mulai Menggantikan Pekerjaan, Google PHK Ratusan Staf
"Perda ini telah diundangkan pada akhir tahun 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda untuk memberitahukan kepada masyarakat," ujar Hidayat Syah.
Baca Juga : Pemilu 2024: Pemilih Disabilitas Mental di Jogja Diberi Fasilitas dan Perlindungan Khusus
Meskipun penempelan kertas pengumuman bertujuan untuk mensosialisasikan Perda tersebut, hal ini justru memicu polemik di kalangan masyarakat.
Sebagai respons, pihak berwenang langsung mencabut pengumuman tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama.
Baca Juga : RPP Manajemen ASN: Strategi Membangun Kinerja, Kesejahteraan, dan Karier PNS yang Berkualitas
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengapresiasi tindakan pencabutan pengumuman tersebut.
Menurutnya, pengumuman yang mewajibkan pembayaran retribusi sebesar Rp 500 ribu bagi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda dapat menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Anas menegaskan pentingnya menghindari penafsiran yang keliru.
Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya, yang juga anggota DPRD Surabaya, menambahkan penjelasan terkait pemberlakuan retribusi.
Menurutnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan fotografi atau videografi komersial yang membutuhkan situasi dan kondisi khusus, seperti back ground kosong dari pengunjung lainnya.
Kegiatan semacam preweding, foto kalender, foto atau video iklan, dan kegiatan komersial lainnya diwajibkan untuk mengajukan surat pemberitahuan izin terlebih dahulu ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya.
Baca Juga : Rencana Pembunuhan Istri yang Sadis: Awalnya Diracun, Lalu Dibegal dan Dibunuh oleh Pembunuh Bayaran
Pansus tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan foto atau video non-komersial untuk koleksi pribadi tidak terkena aturan tersebut.
Pengunjung tidak perlu membayar retribusi untuk berfoto atau mengambil video jika tidak untuk kepentingan komersial.
Bahkan, penolakan akan diberlakukan jika ada warga yang berfoto untuk kepentingan pribadi dan mengunggahnya di akun media sosial, sehingga secara tidak langsung mempromosikan Balai Pemuda ke masyarakat luas.
"Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya dan telah menjadi daya tarik tersendiri bagi warga dan wisatawan.
Oleh karena itu, pengaturan retribusi ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan keberlanjutan pengelolaan Balai Pemuda," tegasnya.