News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Bayar Parkir dengan QRIS, Pastikan Saldo Dompet Digital Mencukupi ketika Parkir di 5 Ruas Jalan Surabya Ini

Ubaidillah • Kamis, 18 Januari 2024 | 14:03 WIB
Transaksi parkir non tunai di tepi jalan umum Surabaya menggunakan QRIS. (Foto : Istimewa)
Transaksi parkir non tunai di tepi jalan umum Surabaya menggunakan QRIS. (Foto : Istimewa)

RadarBangkalan.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menjalin kemitraan strategis dengan sektor perbankan guna mewujudkan kebijakan digitalisasi pembayaran tarif parkir di tepi jalan umum (TJU).

Langkah ini tidak hanya sebatas inovasi digital, tetapi juga menjadi bagian integral dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menghindari potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Jeane Mariane Taroreh, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir TJU Dishub Surabaya, menyampaikan bahwa skema pembayaran parkir melalui QRIS dipandang lebih aman.

 Sebagai upaya antisipasi, Dishub Kota Surabaya bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim untuk menerapkan kebijakan ini.

Jeane menegaskan bahwa penerbitan barcode untuk pembayaran parkir tidak dapat dilakukan sembarangan.

Baca Juga : Langkah Awal Pemberantasan Korupsi, Ganjar Pranowo : Komitmen Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Pemimpin

"Penerbitan saat ini sangat susah dan tidak sembarang orang atau pihak pribadi dapat melakukan pencetakan QRIS," ujar Jeane seperti yang dikutip dari Radar Surabaya pada Rabu (17/1).

Setiap barcode yang diterbitkan akan memiliki spesifikasi khusus, termasuk kode merchant yang berbeda-beda di setiap ruas parkir.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem identifikasi unik guna memastikan transparansi dan pengelolaan yang optimal.

Baca Juga : Tarif 500K Per 3 Jam Tuk Selfie di Balai Pemuda Surabaya, Ini Penjelasan Perdanya

Jeane menjelaskan, "Kami buat dengan menunjukkan setiap titik.

Mulai dari nama juru parkir (jukir), lokasi titik parkir, dan jenis kendaraan." Rincian yang terdapat pada barcode memiliki peran penting dalam memverifikasi keaslian barcode untuk memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi parkir.

Baca Juga : Maret Dibuka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024: Tiga Kali Pendaftaran, Membuka Peluang bagi Jutaan Pencari Kerja

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik-praktik tidak sah atau potensi oknum yang berusaha memanfaatkan keadaan dengan tindakan yang tidak sesuai aturan.

Jeane Mariane Taroreh menegaskan bahwa barcode pembayaran parkir hanya akan diterbitkan oleh Dishub Kota Surabaya.

Kebijakan ini telah diberlakukan di sejumlah titik ruas jalan, termasuk Jalan Tunjung, Tanjung Anom, Genteng Besar, Embong Malang, dan Blauran.

Implementasi metode pembayaran QRIS sebagai respons terhadap instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang juga mencakup sistem bagi hasil pada setiap tarif parkir.

Dalam skema ini, 60 persen diperuntukkan bagi Dishub, 35 persen untuk jukir, dan 5 persen untuk kepala pelataran (katar).

Baca Juga : Tingkatkan Gaji Penyelenggara Negara, Prabowo Subianto : Upaya Tingkatkan Pemberantasan Korupsi

Meskipun kebijakan ini sempat ditolak oleh Paguyuban Juru Parkir Surabaya sebelumnya, karena adanya sistem bagi hasil, implementasi kebijakan tetap berlanjut.

Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan pendapatan para jukir serta menciptakan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan tarif parkir di Kota Surabaya.

Editor : Ubaidillah
#dishub #surabaya #parkir #qris