RadarBangkalan.id - Sebuah fakta mengejutkan terungkap di balik tragedi carok 2 lawan 4 di Bangkalan, Madura.
Wardi, adik dari Hasan Busri alias, ternyata memiliki sejarah pekerjaan yang mencengangkan sebelum terlibat dalam kejadian mengerikan tersebut.
Sebagai mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Wardi tidak hanya menggeluti satu profesi, melainkan dua sekaligus.
Namun, sebelum terjadi tragedi carok yang menewaskan 4 lawannya, sang istri mengungkapkan bahwa Wardi telah terlibat dalam dunia bisnis.
Pekerjaan Wardi sebagai pengusaha sekarang harus dihadapi konsekuensinya setelah insiden tragis tersebut.
Bersama Hasan Busri, mereka menjadi tersangka dalam kasus carok yang berlangsung di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat (12/1/2024).
Keempat korban yang tewas akibat carok berdarah itu adalah Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid.
Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 dan 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup, demikian diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Menghadapi konsekuensi hukum ini, istri kedua Wardi terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga, terutama karena anak-anak mereka yang masih kecil.
Hasan Busri, kakak Wardi, memiliki tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan, sedangkan adiknya, Wardi, memiliki dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan.
Ifa, istri Wardi, membocorkan bahwa sebelum terlibat dalam carok, Wardi adalah seorang pengusaha.
Melalui media sosial, terungkap bahwa Wardi memiliki sejarah pekerjaan yang beragam, mulai dari pelayan restoran hingga menjadi security di Malaysia.
Tak hanya itu, ia juga terlihat sebagai sopir di luar negeri dan sering berjualan, seperti yang terlihat dalam postingan foto senjata tajam, termasuk celurit dan pisau, dengan harga bervariasi.
Meskipun Wardi sempat terlibat dalam bisnis penjualan senjata kecil yang biasa dijadikan jimat, pekerjaan tersebut sepertinya sudah lama ditinggalkan.
Postingan terakhirnya mengenai senjata tajam datang pada tahun 2020.
Secara ringkas, riwayat pekerjaan Wardi, pelaku carok Bangkalan, mencakup perannya sebagai TKI di Malaysia dan pedagang online di media sosial.
Kini, keduanya telah menjadi tersangka dan menghadapi penahanan dengan ancaman hukuman seumur hidup.***
Editor : Raditya Mubdi