News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pengacara Ini Bela Hasan Tanjung Pelaku Carok Maut di Bangkalan, Netizen Ramai Dukung

Azril Arham • Senin, 29 Januari 2024 | 00:18 WIB
Kolase Pengacara Nugroho Widodo dan Hasan Tanjung Pelaku Carok Maut di Bangkalan
Kolase Pengacara Nugroho Widodo dan Hasan Tanjung Pelaku Carok Maut di Bangkalan

RadarBangkalan.id - Kasus carok di Bangkalan Madura yang melibatkan Hasan Tanjung dan Wardi telah memunculkan berbagai perbincangan di tengah masyarakat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana setelah menghabisi empat nyawa, yaitu Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid.

Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara menghantui Hasan Tanjung dan Wardi.

Meski demikian, seorang yang diduga sebagai pengacara, Nugroho Widodo, menyatakan keyakinannya bahwa Hasan Tanjung sebenarnya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Mat Tanjar cs.

Menurut Nugroho, tindakan Hasan merupakan bentuk pembelaan diri karena ditantang duel carok oleh Mat Tanjar.

"Kalau dia pulang mengambil celurit itu dianggap sebuah perencanaan, Anda harus sedikit mengutip kembali dia pulang karena apa, Hasan pulang mengambil celurit itu karena dipicu (pasal) 182 KUHP yang dilakukan oleh Mat Tanjar, apa? tantangan carok!" ujar Nugroho.

Nugroho melanjutkan dengan menekankan bahwa keputusan Hasan untuk pulang dan mengambil celurit sebagai tindakan membela diri dan menjaga harga diri.

Ia menyoroti fakta bahwa keselamatan Hasan tidak dapat dijamin jika ia menolak tantangan carok tersebut.

Nugroho menjelaskan bahwa tidak ada jaminan keselamatan bagi Hasan jika suatu saat Mat Tanjar datang ke rumahnya dan mengancamnya.

"Dalam situasi tersebut, ini merupakan bentuk membela diri, bentuk menjaga harga diri, dan bentuk sebuah tindakan yang menjaga segala kemungkinan Mat Tanjar akan menyerang balik ketika Hasan tidak kembali ke lokasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nugroho menekankan pentingnya penyidik menyertakan alat bukti yang kuat jika Hasan benar melanggar Pasal 340.

Ia menyarankan agar penyidik menemukan skenario terkait pembunuhan berencana, seperti isi chat dari ponsel Hasan atau percakapannya yang merencanakan aksi tersebut.

"Dengan demikian, saya meminta agar polisi dapat lebih mempertimbangkan lagi terkait pasal yang dikenakan terhadap kedua kakak beradik ini," tambah Nugroho.

Di sisi lain, respons dari warganet terhadap unggahan TikTok Nugroho pun menjadi sorotan.

Mayoritas dari mereka meminta agar Nugroho dapat mendampingi Hasan dan Wardi agar mereka dapat mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Netizen secara massal membagikan dukungan mereka agar kebenaran dapat terungkap dalam kasus carok yang mencuat ini. ***

(Foto: PAC Gerindra)
(Foto: PAC Gerindra)
Photo
Photo
Editor : Azril Arham
#carok massal #madura #Mat Tanjar #Carok Paling Mengerikan #carok #bangkalan #Carok Bangkalan #Carok Maut Hasan VS Mat Tanjar #Hasan Tanjung