RadarBangkalan.id, BANGKALAN - Kesaksian mereka dalam persidangan membuat kasus carok mengerikan di Bangkalan jadi terang benderang.
Kini Polres Bangkalan Sudah mengantongi tiga nama saksi yang akan dihadirkan dalam proses hukum Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku carok.
Sebelumnya, mungkin banyak orang bertanya-tanya terkait siapa saksi
yang akan dihadirkan dalam kasus carok antara Hasan Tanjung dan Mawardi melawan pasukan almarhum Mat Tanjar CS ini.
Kini, Polres Bangkalan telah menetapkan tiga nama orang sebagai saksi atas insiden carok maut di Bangkalan
yang menyeret nama Hasan Tanjung dan Mawardi sabagai pelaku.
Sebelumnya, insiden carok yang melibatkan kakak beradik
Hasan Tanjung dan Mawardi melawan pasukan Mat Tanjar menghebohkan publik.
Pasalnya, carok yang dimenangkan Hasan Tanjung dan Mawardi ini menewaskan
sebanyak empat orang korban termasuk si penantang, Mat Tanjar.
Kini, kasus carok ini sudah berproses dengan telah ditetapkannya tiga orang saksi yang nantinya dihadirkan.
Dilansir RadarBangkalan.id dari kanal Youtube Serial Kriminal Official pada hari Selasa,
30 Januari 2024 tiga saksi tersebut di antaranya yaitu
ibu dari Hasan Tanjung dan Mawardi, istri Najehri, dan warga Bumi Anyar bernama Nawar.
Nawar ini merupakan pihak yang mengetahui bahwa Mat Tanjar dan pasukan akan melakukan duel carok pada hari itu.
"Nawar merupakan salah satu orang yang mengetahui bahwa
Mat Tanjar cs akan melakukan duel carok dengan Hasan Tanjung," papar narator.
Nawar sama sekali tidak turut andil dalam duel carok ini,
namun, dirinya melihat rombongan Mat Tanjar pergi ke TKP.
Untuk ibu dari Hasan Tanjung, ia adalah pihak yang melihat bagaimana sang anak meminta izin untuk pergi melakukan duel carok.
Terakhir, istri dari almarhum Najehri ini sama dengan Nawar,
sebagai pihak yang mengetahui bahwa duel carok tersebut akan terjadi.
"Istri Najehri merupakan orang yang mengetahui kalau Mat Tanjar cs hendak melakukan carok dengan Hasan Tanjung," jelasnya.
Kini, Hasan Tanjung dan Mawardi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya hingga vonis dua pelaku carok ini dijatuhi dakwaan.
Jadi, tiga orang saksi yang dihadirkan salam persidangan akan memberikan kesaksian
secara jujur sesuai apa yang dilihat saat kejadian carok akan dan sedang berlangsung.
Hingga menewaskan 4 orang korban dan membuat 6 orang lari.
Editor : Ubaidillah