News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Para Pengacara Sampai Anak Buah Hotman Paris Ramai Dukung Hasan Tanjung Pelaku Carok di Bangkalan, Ini Alasannya

Azril Arham • Kamis, 1 Februari 2024 | 23:40 WIB

 

Kolase Wawancara Pengacara Ternama Acong Lathif Anak Buah Hotman Paris Tentang Pelaku Carok Maut di Bangkalan.
Kolase Wawancara Pengacara Ternama Acong Lathif Anak Buah Hotman Paris Tentang Pelaku Carok Maut di Bangkalan.

RadarBangkalan.id - Kasus carok di Bangkalan semakin memanas dengan dukungan yang datang dari berbagai pihak, termasuk anak buah Hotman Paris, Acong Lathif, yang juga seorang pengacara.

Dalam pandangannya, Acong Lathif memberikan komentar terkait ancaman hukum terhadap Hasan Tanjung dan Mawardi, yang saat ini dihadapkan pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Proses yang melibatkan Hasan Tanjung membawa celurit ke rumah sebelum insiden carok menimbulkan dugaan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil perencanaan.

Namun, Acong Lathif membela bahwa tidak seharusnya disimpulkan sebagai rencana pembunuhan.

Dalam sebuah wawancara dari kanal YouTube Serial Kriminal Official pada hari Selasa, 30 Januari 2024, Acong Lathif menjelaskan bahwa niat dan persiapan adalah faktor utama untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dianggap sebagai pembunuhan berencana.

"Menyiapkan terlebih dahulu, punya niat terlebih dahulu," ungkap Acong Lathif.

Acong melanjutkan argumennya dengan menyebutkan contoh konkret, bahwa suatu tindakan haruslah direncanakan dengan jelas, seperti menyiapkan senjata dan cara pelaksanaannya.

Dalam konteks ini, Acong Lathif berpendapat bahwa tindakan Hasan Tanjung membawa celurit ke rumah dilakukan secara spontan tanpa adanya rencana yang matang.

Penting untuk dicatat bahwa Mat Tanjar, yang terlibat dalam insiden carok, juga memiliki peran sebagai penantang terhadap Hasan Tanjung dan Mawardi.

Hal ini menjadi alasan Acong Lathif untuk menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara.

Dengan argumentasi tersebut, Acong Lathif menyimpulkan bahwa tindakan Hasan Tanjung dan Mawardi seharusnya dianggap sebagai pembunuhan biasa, yang memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meskipun demikian, kedua pelaku carok, Hasan Tanjung dan Mawardi, masih menunggu proses hukum selanjutnya untuk menentukan nasib mereka atas insiden carok maut ini.

Kontroversi pun semakin berkembang seiring adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk anak buah Hotman Paris yang turut ambil peran dalam memberikan pandangan hukum mereka terkait kasus ini. ***

Editor : Azril Arham
#carok massal #madura #Mat Tanjar #Carok Paling Mengerikan #carok #bangkalan #hotman paris #tradisi carok #Carok Maut Hasan VS Mat Tanjar #Hasan Tanjung