News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Update Terkini Tragedi Carok di Bangkalan, Ini Ancaman Hukuman Yang Menanti Hasan Tanjung dan Wardi

Azril Arham • Jumat, 2 Februari 2024 | 04:50 WIB

 

Hasan Tanjung dan Mawardi Tersangka Kasus Carok Bangkalan
Hasan Tanjung dan Mawardi Tersangka Kasus Carok Bangkalan

RadarBangkalan.id - Kejadian duel carok maut yang menggemparkan Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur, pada tanggal 12 Januari 2024 lalu, masih menyita perhatian publik.

Dalam insiden carok massal 2 vs 4 tersebut, baik korban maupun pelaku ditinggalkan dengan luka-luka, meninggalkan kesedihan bagi kedua belah pihak.

Carok massal ini tidak hanya mencuri perhatian masyarakat setempat, namun juga menjadi viral di media sosial.

Kini, pelaku utama, yakni Hasan Tanjung dan Wardi, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, menempatkan keduanya dalam tahanan di Polres Bangkalan.

Proses penahanan mereka telah berlangsung selama hampir sebulan, sejak tanggal kejadian pada 12 Januari.

Masyarakat dan pengguna media sosial sangat antusias mencari informasi terkini mengenai kondisi Hasan Tanjung dan Wardi, serta perkembangan hukuman yang mungkin akan dijatuhkan kepada keduanya.

Banyak warganet yang mencari informasi melalui berbagai sumber, termasuk akun TikTok istri Wardi, yang memiliki username @ifanyaraihan.

Sebelum akun TikTok tersebut menghilang, Ifani memberikan update mengenai kondisi keluarganya.

Dia menyebutkan bahwa terakhir kali bertemu suami dan iparnya adalah 3 hari setelah mereka ditahan.

Ifani bahkan membagikan pengalamannya ketika diminta membawa pakaian bagi suaminya oleh pihak kepolisian.

Dia menegaskan bahwa dia yang membawa pakaian ke kantor polisi sebagai bentuk dukungan kepada suaminya.

Selain itu, dalam wawancara dengan tim media tvOneNews, Hasan Tanjung dan Wardi tampak berbicara terbuka mengenai insiden carok tersebut.

Keduanya tampil di depan kamera dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna orange dan terlihat dalam kondisi sehat.

Setelah terlibat dalam aksi carok yang merenggut nyawa empat orang, polisi mengungkapkan bahwa ancaman hukuman bagi keduanya cukup serius.

Hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah Pasal 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebilah celurit terbuat dari besi putih yang dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, bersama dengan beberapa barang bukti lainnya.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup, sesuai dengan pernyataan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, sebagaimana dilaporkan oleh laman humas.polri.go.id. ***

Editor : Azril Arham
#carok massal #madura #Wardi #Carok Paling Mengerikan #carok #bangkalan #tradisi carok #Carok Maut Hasan VS Mat Tanjar #Hasan Tanjung