Radarbangkalan.id - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menghadapi sorotan tajam setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan Rektor UTM Safi' terkait pengunduran diri seorang Guru Besar dan pindah homebase.
Kabar ini mencuat setelah data kepegawaian di aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister) mengungkap adanya tanda tangan yang diduga palsu pada surat pernyataan persetujuan pengunduran diri.
Dalam surat tertanggal 26 Mei 2023, Rektor UTM Safi’ disebut menyetujui pengunduran diri Profesor Rachmad Hidayat dan memberi izin agar yang bersangkutan dapat bekerja di tempat lain.
Namun, Kepala Biro Administrasi, Umum, dan Keuangan (BAUK) UTM, Ningwar, mengaku tidak mengetahui permohonan pindah homebase yang diajukan oleh Profesor Rachmad.
Menurutnya, tidak ada proses atau permintaan yang pernah diproses terkait hal tersebut.
Ningwar menjelaskan bahwa dalam prosedur biasa, seorang dosen yang ingin pindah homebase harus melalui beberapa tahap, termasuk mendapatkan surat lolos butuh dari pimpinan perguruan tinggi sebelumnya.
Namun, ia tidak mengetahui adanya surat tersebut terkait pemindahan homebase Profesor Rachmad yang ditandatangani oleh Rektor Safi'.
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FT UTM, Hanifudin Sukri, juga mengungkapkan bahwa perpindahan homebase Profesor Rachmad tidak pernah disampaikan ke jajaran dekanat.
Pihak kampus baru mengetahui adanya perpindahan tersebut setelah menerima surat pemberitahuan dari Wakil Rektor pada Senin, 29 Januari.
Rachmad diplot tetap sebagai dosen di jurusan teknik industri, namun setelah surat pemberitahuan, keputusan tersebut dibatalkan.
Profesor Rachmad Hidayat sendiri tidak menampik perpindahan homebase, namun ia menyatakan bahwa namanya hanya dipinjam untuk membuka program doktoral dan telah dikembalikan ke UTM setelah program tersebut selesai.
Rachmad juga menjelaskan bahwa pemindahan homebase yang dilakukannya didasarkan pada memorandum of understanding (MoU) antara UTM dan kampus yang dituju untuk kebutuhan administrasi pendirian program S-3.
Rachmad menegaskan bahwa pindah homebase untuk sementara di lingkungan perguruan tinggi sudah biasa, tetapi ia menyoroti bahwa dokumen perpindahan homebase-nya melalui lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDikti) dan tidak melalui UTM.
Temuan ini menciptakan polemik, dan Rachmad menyatakan bahwa sudah berkomunikasi dengan Rektor UTM untuk mendapatkan klarifikasi.
Di sisi lain, Rektor UTM Safi’ membantah pernah menandatangani surat lolos butuh atau menerima surat pengunduran diri Profesor Rachmad Hidayat.
Untuk memastikan, ia berjanji akan melakukan pengecekan ke bagian kepegawaian UTM.
Dugaan pemalsuan tanda tangan Rektor UTM ini menimbulkan kebingungan dan menuntut klarifikasi lebih lanjut.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait peristiwa ini. ***
Editor : Abdul Basri