News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Luka Mat Tanjar CS Tak Terobati Jika Hasan Tanjung dan Wardi Vonis Bebas? 3 Point Penting Mahfud MD Terkait Kasus Carok Madura

Ubaidillah • Jumat, 2 Februari 2024 | 17:26 WIB
Luka Mat Tanjar CS Tar Terobati Jika Hasan Tanjung dan Wardi Vonis Bebas? 3 Point Penting Mahfud MD Terkait Kasus Carok Madura. (Kolase RadarBangkalan.id/Tangkapan Layar Youtube @TVOneNews, Instagram/ @mohmahfudmd)
Luka Mat Tanjar CS Tar Terobati Jika Hasan Tanjung dan Wardi Vonis Bebas? 3 Point Penting Mahfud MD Terkait Kasus Carok Madura. (Kolase RadarBangkalan.id/Tangkapan Layar Youtube @TVOneNews, Instagram/ @mohmahfudmd)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id - Kondisi keluarga korban carok madura usai duel 2 vs 4 beberapa minggu lalu masih menyelimuti hati.

Belum lagi keluarga korban Mat Tanjar mengetahui kondisi luka yang dialami oleh Mat Tanjar.

Hal menarik kini muncul berdasarkan analisa para analys hukum dan pengacara yang memberikan pandangannya terkait

kondisi hukum yang dialami oleh Hasan Tanjung atau Hasan Busri dan adiknya Mawardi atau Wardi.

Berbagai pendapat mereka utarakan, bahwa peluang bebas terhadap pelaku Hasan Tanjung dan Wardi pun ada.

Baru-baru ini Profesor Mahfud MD yang paham tentang hukum ikut memberikan tanggapannya dengan poin-poin penting

terkait pembunuhan dengan keterpaksaan demi membela diri,

ini teramat erat kaitannya jika kita lihat narasi di sekitar Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku carok.

Banyak netizen menilai jika penghilangan nyawa Hasan Tanjung dan Mawardi

dalam insiden carok beberapa waktu lalu dilakukan keduanya karena terpaksa.

Namun, Hasan Tanjung dan Mawardi yang kini telah menjadi tersangka

diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dilansir RadarBangkalan.id dari kanal Youtube Serial Kriminal Official pada hari Jum'at,

2 Februari 2024 Mahfud MD menyebutkan jika pembelaan diri

merupakan salah satu hal yang dapat dikecualikan dalam tindak pembunuhan.

"Kalau bela diri lain lagi," sebut Mahfud MD.

"Ada alasan pemaaf, ada alasan pembenar, ada alasan untuk meniadakan hukuman, ada tiga," sambungnya.

Mahfud MD membeberkan bahwa jika seseorang melakukan tindakan pembunuhan

karena upaya membela diri dan terpaksa, itu sudah jelas tak dapat dihukum.

"Ini (tindak pembunuhan) benar terjadi, tapi dia terpaksa," sebutnya.

"Itu, enggak dihukum," pungkas Mahfud MD.

Beberapa pengacara juga menyampaikan keberatannya terkait ancaman pasal yang ditujukan untuk Hasan Tanjung dan Mawardi.

Salah satu di antaranya menyebutkan jika tindakan penghilangan nyawa

yang dilakukan Hasan Tanjung dan Mawardi dalam carok tersebut merupakan pembunuhan biasa.

Kini, Hasan Tanjung dan Mawardi masih menunggu proses hukum

keduanya di balik tahanan atas insiden carok maut yang tewaskan Mat Tanjar dkk.

Kita menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang terjadi sebagai bentuk keadilan terhadap pelaku carok bangkalan,

dan kita berharap kejadian duel carok madura tidak pernah terjadi lagi.

Editor : Ubaidillah
#Mat Tanjar #luka Mat Tanjar #Wardi #Mawardi #carok #mahfud md #carok madura #Carok Bangkalan #keluarga korban #Hasan Busri #Hasan Tanjung