BANGKALAN, RadarBangkalan.id - Kondisi keluarga korban carok madura usai duel 2 vs 4 beberapa minggu lalu masih menyelimuti hati.
Belum lagi keluarga korban Mat Tanjar mengetahui kondisi luka yang dialami oleh Mat Tanjar.
Hal menarik kini muncul berdasarkan analisa para analys hukum dan pengacara yang memberikan pandangannya terkait
kondisi hukum yang dialami oleh Hasan Tanjung atau Hasan Busri dan adiknya Mawardi atau Wardi.
Berbagai pendapat mereka utarakan, bahwa peluang bebas terhadap pelaku Hasan Tanjung dan Wardi pun ada.
Baru-baru ini Profesor Mahfud MD yang paham tentang hukum ikut memberikan tanggapannya dengan poin-poin penting
terkait pembunuhan dengan keterpaksaan demi membela diri,
ini teramat erat kaitannya jika kita lihat narasi di sekitar Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku carok.
Banyak netizen menilai jika penghilangan nyawa Hasan Tanjung dan Mawardi
dalam insiden carok beberapa waktu lalu dilakukan keduanya karena terpaksa.
Namun, Hasan Tanjung dan Mawardi yang kini telah menjadi tersangka
diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dilansir RadarBangkalan.id dari kanal Youtube Serial Kriminal Official pada hari Jum'at,
2 Februari 2024 Mahfud MD menyebutkan jika pembelaan diri
merupakan salah satu hal yang dapat dikecualikan dalam tindak pembunuhan.
"Kalau bela diri lain lagi," sebut Mahfud MD.
"Ada alasan pemaaf, ada alasan pembenar, ada alasan untuk meniadakan hukuman, ada tiga," sambungnya.
Mahfud MD membeberkan bahwa jika seseorang melakukan tindakan pembunuhan
karena upaya membela diri dan terpaksa, itu sudah jelas tak dapat dihukum.
"Ini (tindak pembunuhan) benar terjadi, tapi dia terpaksa," sebutnya.
"Itu, enggak dihukum," pungkas Mahfud MD.
Beberapa pengacara juga menyampaikan keberatannya terkait ancaman pasal yang ditujukan untuk Hasan Tanjung dan Mawardi.
Salah satu di antaranya menyebutkan jika tindakan penghilangan nyawa
yang dilakukan Hasan Tanjung dan Mawardi dalam carok tersebut merupakan pembunuhan biasa.
Kini, Hasan Tanjung dan Mawardi masih menunggu proses hukum
keduanya di balik tahanan atas insiden carok maut yang tewaskan Mat Tanjar dkk.
Kita menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang terjadi sebagai bentuk keadilan terhadap pelaku carok bangkalan,
dan kita berharap kejadian duel carok madura tidak pernah terjadi lagi.
Editor : Ubaidillah