RadarBangkalan.id - Hasan Tanjung alias Hasan Busri dan Mawardi atau Wardi, pelaku dalam carok mengerikan yang dikenal sebagai "Bangkalan Berdarah," kini tengah menghadapi vonis hukum terkait peristiwa tragis yang terjadi pada 12 Januari 2024 lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, penentuan hukuman mereka masih menjadi pusat perdebatan di kalangan ahli hukum, termasuk perhatian dari Mahfud MD yang mengomentari kasus carok ini.
Mahfud MD, putra Madura, turut menyoroti kasus tersebut dan menganggap bahwa pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh keterpaksaan bukanlah pembunuhan berencana, melainkan pembelaan diri.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menyampaikan pandangannya bahwa Hasan dan Mawardi terdesak untuk membela diri setelah dihadapkan pada tantangan duel carok oleh korban Mat Tanjar.
Dalam tayangan Youtube kanal Serial Kriminal Official yang diunggah pada 2 Februari 2024, Mahfud MD menegaskan bahwa pembelaan diri memiliki alasan pemaaf, pembenar, dan dapat meniadakan hukuman.
Dia menyatakan, "Kalau bela diri lain lagi (pasalnya). Ada alasan pemaaf. Ada alasan pembenar. Ada alasan untuk meniadakan hukuman."
Menurut Mahfud, tindakan Hasan dan Wardi bukanlah pembunuhan berencana, melainkan hanya pembunuhan biasa yang dipicu oleh situasi terdesak.
Dia menjelaskan bahwa dalam hukum dasarnya, perbuatan tersebut benar terjadi, namun mereka melakukan hal tersebut secara terpaksa sehingga tidak seharusnya dihukum.
Hasan Tanjung dan adiknya, Mawardi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden carok 'Bangkalan Berdarah' yang menewaskan empat orang, yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid, dalam duel carok 2 vs 4.
Dengan demikian, kontroversi hukuman terhadap Hasan dan Wardi menjadi sorotan utama, mempertanyakan apakah tindakan mereka seharusnya dianggap sebagai pembunuhan berencana ataukah sebagai tindakan pembelaan diri yang terpaksa.
Pernyataan Mahfud MD menambahkan dimensi baru dalam debat hukum mengenai kasus carok mengerikan ini.***
Editor : Raditya Mubdi