News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Potensi Pembebasan Hasan Tanjung dan Wardi Setelah Duel Carok Massal di Bangkalan, Ini Syaratnya

Azril Arham • Selasa, 6 Februari 2024 | 03:42 WIB

 

Kolase Hasan Tanjung Pelaku Carok di Bangkalan dan Firdaus Oiwobo
Kolase Hasan Tanjung Pelaku Carok di Bangkalan dan Firdaus Oiwobo

RadarBangkalan.id - Peristiwa carok massal yang menimpa kakak beradik Hasan Tanjung alias Hasan Busri dan Wardi di Bangkalan memicu perhatian publik.

Keduanya, setelah terlibat dalam cekcok yang berujung maut dengan Mat Tanjar cs pada 12 Januari 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, menariknya, seorang pengacara yang aktif di media sosial, Firdaus Oiwobo, menyebut bahwa ada peluang mereka bisa bebas dari tuntutan hukuman pidana.

Menurut Firdaus Oiwobo, yang telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua tersangka, mereka seharusnya tidak menerima hukuman berat seperti penjara seumur hidup.

Dalam pandangan Firdaus, Hasan Busri dan Wardi dapat dianggap sebagai korban dalam insiden tersebut.

Firdaus merinci bahwa Mat Tanjar, korban dalam peristiwa carok tersebut, telah memprovokasi dan bahkan memukul Hasan Busri terlebih dahulu.

Dengan argumen ini, Firdaus berpendapat bahwa kedua tersangka tidak memiliki dasar kuat untuk mendapatkan hukuman berat, seperti yang diatur dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.

Lebih lanjut, Firdaus Oiwobo merinci bahwa Mat Tanjar bisa dikategorikan sebagai penyerang pertama, dan Hasan Busri serta Wardi seharusnya tidak dipidana dengan hukuman seumur hidup.

Sebagai gantinya, Firdaus mengacu pada Pasal 184 KUHP ayat 2, yang mengatur mengenai keributan, pergulatan, atau pergumulan. Menurutnya, ancaman hukuman satu tahun penjara lebih sesuai untuk kasus ini.

Firdaus menjelaskan bahwa menurut peraturan, tindakan yang terkategorikan sebagai keributan atau pergulatan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak boleh ditahan selama proses penyelidikan.

Oleh karena itu, menurutnya, Hasan Busri dan Wardi tidak layak ditahan, dan kejadian ini seharusnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dukungan dari warganet pun mengalir setelah Firdaus Oiwobo mengungkapkan niatnya untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua tersangka carok.

Kasus ini menjadi sorotan dengan potensi perubahan tuntutan hukuman bagi Hasan Tanjung dan Wardi setelah melibatkan seorang pengacara yang berkomitmen pada prinsip keadilan.

INI KOLEKSINYA: (Dari kiri) Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama (baju putih berdasi), Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (tengah), dan Joko.(francelino junior)
INI KOLEKSINYA: (Dari kiri) Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama (baju putih berdasi), Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (tengah), dan Joko.(francelino junior)
Editor : Azril Arham
#carok massal #madura #Mat Tanjar #Carok Paling Mengerikan #carok #bangkalan #Carok Maut Hasan VS Mat Tanjar #Hasan Tanjung #video carok