RadarBangkalan.id - Tragedi carok di Desa Bumi Anyar, Bangkalan, yang melibatkan dua kakak beradik, Hasan Tanjung dan Wardi, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kejadian maut tersebut terjadi dalam sebuah duel mematikan dengan 2 vs 4, di mana Mat Tanjar bersama tiga orang lainnya menjadi korban serangan celurit dari kedua tersangka carok.
Sejak peristiwa tragis tersebut pada 12 Januari 2024, kedua pelaku carok telah diamankan dan berada dalam sel tahanan Polres Bangkalan.
Namun, menurut pengacara terkenal, Firdaus Oiwobo, keduanya memiliki potensi untuk dibebaskan dari jeratan hukum.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.
Motif dari carok tersebut disebut sebagai perasaan tersinggung, di mana pelaku menegur korban yang kemudian menantang balik.
Firdaus Oiwobo, dalam pembelaannya, menjelaskan bahwa kedua pelaku carok seharusnya dibebaskan.
Alasan utamanya adalah perintah undang-undang yang menurutnya harus dijalankan.
Dalam penjelasannya di akun TikTok @susi_airury, Firdaus Oiwobo menyebut bahwa Hasan Busri juga menjadi korban, karena telah ditampar lebih dulu oleh Mat Tanjar, korban dalam kejadian carok tersebut.
Pengacara tersebut menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada kedua tersangka.
Firdaus Oiwobo mengangkat isu pidana dengan merujuk pada Pasal 184 KUHP ayat 2 tentang keributan atau pergulatan.
Menurutnya, ancaman hukuman yang hanya satu tahun sekian membuat mereka tidak bisa lagi dijerat pidana.
"Ini sudah nggak mungkin bisa dipidana Hasan Busri, nggak bisa apapun dalilnya dan harus dibebaskan karena perintah undang-undang," ungkap Firdaus.
Pengacara tersebut menyoroti Pasal 184 KUHP ayat 2 yang mengatur keributan atau pergulatan dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak boleh ditahan dalam proses penyelidikan.
Dengan demikian, menurut Firdaus, kedua pelaku tidak dapat dipidana atau ditahan berdasarkan ancaman hukuman yang rendah.
Firdaus juga menekankan bahwa peristiwa carok seharusnya dilihat dalam konteks siapa yang duluan.
Ia berpendapat bahwa rombongan Mat Tanjar dapat dikategorikan dalam Pasal 170 dan 351 KUHP, yang mengatur penganiayaan dan pengeroyokan.
Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan argumen hukumnya dengan keyakinan bahwa perintah undang-undang harus dijunjung tinggi, sehingga kedua pelaku carok seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum yang berat. ***