News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Carok Hasan Tanjung, Mat Tanjar dan Mawardi Belum Final: Menanti Vonis Persidangan

Ubaidillah • Rabu, 7 Februari 2024 | 15:32 WIB
Carok Hasan Tanjung, Mat Tanjar dan Mawardi Belum Final: Menanti Vonis Persidangan. (Kolase RadarBangkalan.id / Tangkapan Layar Youtube:  Berbagi Kisah Sedih)
Carok Hasan Tanjung, Mat Tanjar dan Mawardi Belum Final: Menanti Vonis Persidangan. (Kolase RadarBangkalan.id / Tangkapan Layar Youtube: Berbagi Kisah Sedih)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id - Carok Hasan dan Mat Tanjar masih menanti persidangan,

Hingga kini, persidangan kedua pelaku carok bangkalan madura belum dilakukan

sekalipun proses hukum terus berlangsung.

Kondisi ini membuat Anak buah Hotman Paris, yakni Acong Lathif memberikan penjelasan terkait vonis

yang diberikan kepada Hasan Tanjung dan Mawardi sebagai pelaku carok Bangkalan.

Seperti yang telah kita ketahui, Hasan Tanjung dan Mawardi dijatuhi

pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh tim penyidik

karena telah tewaskan empat orang pada insiden carok tersebut.

Banyak pengacara memberikan reaksi terhadap pasal 340 KUHP untuk Hasan Tanjung dan Mawardi, kakak beradik pelaku carok.

Reaksi kontra juga sebelumnya dipaparkan Acong Lathif yang mengatakan bahwa penghilangan nyawa

oleh Hasan Tanjung dan Mawardi dalam carok merupakan pembunuhan biasa.

Kali ini, Acong Lathif membeberkan bahwa pasal 340 KUHP yang dijatuhkan oleh tim penyidik

kepada Hasan Tanjung dan Mawardi belum final.

Dilansir RadarBangkalan.id dari kanal Youtube Serial Kriminal Official pada hari Senin,

5 Februari 2024 pasal tersebut disebutkan oleh Acong Lathif merupakan vonis sementara.

"Acong Lathif menjelaskan bahwa untuk saat ini Hasan Tanjung dan Mawardi masih dalam proses penahanan," papar narator.

"Vonis hukuman 340 pidana tentang pembunuhan berencana itu,

hanya vonis sementara yang diusulkan oleh tim penyidik Polres Bangkalan," sambungnya.

Hasan Tanjung dan Mawardi memang belum menjalani sidang atas kasus yang menjerat namanya tersebut, yakni peristiwa carok.

Sehingga, kita perlu menunggu hingga waktu vonis dijatuhkan kepada Hasan Tanjung dan Mawardi

untuk mengetahui lama hukuman untuk dua pelaku carok ini.

Namun, Acong Lathif sebelumnya yakin bahwa perbuatan melawan hukum Hasan Tanjung dan Mawardi

dalam tragedi carok merupakan pembunuhan biasa.

Acong Lathif menjelaskan jika harus adanya bukti perencanaan yang ditemukan pada Hasan Tanjung dan Mawardi

juga perbuatan keduanya dalam carok merupakan pembunuhan berencana.

Vonis persidangan 2 pelaku carok Hasan dan Wardi terus ditunggu tunggu oleh netizen,

hal ini karena video viral carok hasan dengan luka mat tanjar yang beredar luas di berbagai media sosial.

Editor : Ubaidillah
#madura #Mat Tanjar #Wardi #carok #carok madura #Hasan #vonis #Carok Bangkalan #persidangan #Hasan Tanjung