Sidang Putusan Perkara Pembunuhan di SMK Pelayaran Brajaguna Bangkalan: Tangisan Ibunda Korban Jadi Sorotan
Ajiv Ibrohim• Jumat, 9 Februari 2024 | 05:00 WIB
PEMUNGKAS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan membacakan putusan terhadap terdakwa MRA. (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
Radarbangkalan.id - Sidang putusan atas perkara pembunuhan yang mengguncang SMK Pelayaran Brajaguna di Bangkalan, yang menelan korban Moh. Hifni, telah digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari Rabu (7/2).
Sidang yang dimulai pukul 13.30 waktu setempat itu digelar secara terbuka, menarik perhatian publik yang memantau perkembangan kasus ini.
Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Ernila Widikartikawati, memimpin sidang tersebut bersama hakim anggota Satrio Budiono dan Wahyu Eko Suryowati.
Majelis hakim menyimpulkan dengan yakin bahwa terdakwa, MRA, secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Moh. Hifni.
Dengan demikian, hukuman tujuh tahun penjara pun dijatuhkan terhadap MRA, yang pada saat kejadian masih duduk di bangku kelas X.
Sementara itu, terdakwa lain, MA, yang terlibat dalam penadahan barang bukti, dihukum satu bulan lima hari penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Himawan Harianto, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan opsi banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya. "Kami masih akan pikir-pikir dan akan mengkaji dulu," ujar Himawan.
Pasca pembacaan putusan, MRA akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan anak di Blitar.
Namun, jika terdapat kasus lain yang masih menggantung, MRA akan ditahan di Lapas Bangkalan. Sementara itu, MA akan ditahan di Rutan Bangkalan.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun keluarga korban, terutama ibu korban, menyatakan ketidakpuasan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada MRA, pelaku utama dalam pembunuhan Hifni bersama kakaknya.
Bahtiar menambahkan bahwa keluarga korban berharap MRA dihukum mati karena perbuatannya yang direncanakan dan sadis.
Namun, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman sembilan tahun penjara bagi MRA, Bahtiar menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk langkah hukum selanjutnya.
Hal ini karena keluarga korban masih belum menerima sepenuhnya putusan tersebut, terutama mengingat beberapa hal yang memberatkan terhadap terdakwa, seperti penggunaan narkotika sebelum melakukan tindakan pembunuhan.
Tangisan ibu Moh. Hifni, Hujjah, yang pecah setelah mendengar putusan majelis hakim, mencerminkan kepedihan yang mendalam.
Dia mengungkapkan kesedihannya karena tidak bisa lagi mendekap anaknya yang menjadi korban tindakan brutal kakak beradik, MRA dan MFA.
Taufan Sucahyanto, tim advokat pusbakum yang menjadi penasihat hukum kedua terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.
Dia menambahkan bahwa MRA didakwa dengan tiga pasal, termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan pembiaran, meskipun menurut fakta persidangan, yang seharusnya dikenakan adalah pasal tentang pembiaran, bukan pembunuhan.
Putusan satu bulan lima hari penjara bagi MA diterima oleh pihaknya karena dianggap sebagai hukuman minimal.
MA hanya berperan sebagai perantara dalam proses penadahan barang bukti yang digadaikan oleh kakak MRA, MFA. "Sebentar lagi dia keluar," kata Taufan.
Peristiwa tragis ini telah menciptakan gelombang emosi di masyarakat Bangkalan dan mengingatkan akan pentingnya keadilan dalam menangani kasus-kasus kejahatan, terutama yang melibatkan generasi muda sebagai pelaku dan korban.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mendapatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***