News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya Gandeng Bawaslu dan KPU untuk Penertiban APK

Azril Arham • Senin, 12 Februari 2024 | 22:50 WIB
Pemerintah Kota Surabaya, bersama Bawaslu dan KPU setempat, melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (11/2) dini hari.
Pemerintah Kota Surabaya, bersama Bawaslu dan KPU setempat, melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (11/2) dini hari.

RadarBangkalan.id - Pemilihan umum selalu menjadi momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.

Di Surabaya, Pemilihan Umum 2024 tidak hanya menjadi fokus politik, tetapi juga menyoroti upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga keteraturan dan keamanan dalam proses demokrasi tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya, bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, telah mengambil langkah serius dengan menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di tengah malam hari pada Minggu (11/2).

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 750 personel dari berbagai instansi dikerahkan untuk memastikan keberhasilan operasi ini.

Operasi penertiban APK ini merupakan langkah preventif yang diambil menyusul memasuki masa tenang jelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, pemerintah kota bersama KPU dan Bawaslu Surabaya telah melakukan apel pasukan pengamanan (APP) di Halaman Balai Kota Surabaya pada malam Sabtu (10/2).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan komitmennya dengan menambah personel dari berbagai instansi, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Hal ini menunjukkan kerjasama lintas sektor yang kuat dalam upaya penertiban APK.

Fikser menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan secara terencana dengan melakukan pemetaan di setiap kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, bantuan personel dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kendaraan dump truck juga turut dikerahkan dalam operasi ini.

Operasi dimulai tepat pukul 00.05 WIB dengan harapan dapat menertibkan APK di seluruh wilayah Kota Surabaya.

Fikser juga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan tingkat kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sangat penting dalam menjalankan operasi ini.

Lebih lanjut, Fikser menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah dikumpulkan, APK disimpan di kecamatan, gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Kota Surabaya, dan Kantor Bawaslu Kota Surabaya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengawasan dan keamanan APK yang sudah ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menegaskan bahwa Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam masa tenang yang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari, segala bentuk kampanye maupun APK dilarang keras.

Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Surabaya telah dilakukan dengan matang untuk mempersiapkan personel dalam menjalankan penertiban ini.

Seluruh panitia pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan kecamatan juga telah berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemilihan kelurahan/desa, dan panitia pemungutan suara untuk memastikan penertiban APK di wilayah kerja masing-masing.

Dengan kerjasama yang solid antara pemerintah kota, lembaga pengawas pemilu, dan instansi terkait lainnya, diharapkan masa tenang Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. ***

Editor : Azril Arham
#kpu #bawaslu #Masa Tenang Pemilu 2024 #surabaya #penurunan apk #apk #Pemilu 2024