News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kisah Tragis, Paman Bunuh Keponakan Akibat Sakit Hati Ditagih Utang

Ajiv Ibrohim • Selasa, 27 Februari 2024 | 16:33 WIB
Ilustrasi utang akan memberatkan bila tidak dikelola dengan baik
Ilustrasi utang akan memberatkan bila tidak dikelola dengan baik

Radarbangkalan.id – Dalam sebuah insiden yang mengguncang banyak orang, seorang pria yang dikenal sebagai DZ, berusia 53 tahun, melakukan tindakan keji dengan membunuh keponakannya sendiri, yang dikenal dengan inisial AZA, yang baru berusia 15 tahun.

Motifnya? Merasa tersakiti karena ditagih utang oleh orang tua korban.

Kejadian tragis ini bermula dari laporan adanya korban yang meninggal dunia dalam sebuah kebakaran di Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun, polisi segera merasa curiga ketika luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban tidak konsisten dengan cedera yang biasanya terjadi akibat kecelakaan.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan di RS Sulianti Suroso, timbul kejanggalan karena luka-luka tersebut.

Baca Juga : Anggota KPPS Meninggal Dunia di Lebak Belum Juga Dapat Santunan, Keluarga Kebingungan

Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok, terungkaplah bahwa kematian AZA bukanlah kecelakaan, melainkan pembunuhan.

CCTV di sekitar lokasi kejadian menunjukkan bahwa paman korban, DZ, adalah orang terakhir yang terlihat meninggalkan rumah korban.

Dari situlah, polisi mulai mengarahkan penyelidikan pada paman korban.

Baca Juga : Makan Durian Bisa Kena Kolesterol ? Cek Faktanya Disini

Berkat kerja keras tim penyidik, DZ berhasil ditangkap di stasiun kereta api Sudimara, Tangerang, pada Minggu (18/2) lalu.

Upaya pelarian yang hendak dilakukannya ke Rangkas Bitung pun berhasil digagalkan oleh polisi.

Baca Juga : Langkah Strategis Pemerintah Hadapi Kenaikan Harga Beras: Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga di Pasar

Pengadilan kemudian menjerat pelaku, DZ, dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun pun menggantung atas perbuatannya yang tragis tersebut.

Kisah ini menjadi pengingat betapa bahayanya dampak emosional yang tidak terkendali, seperti sakit hati dan kemarahan, yang bisa memicu tindakan kekerasan yang tidak rasional.

Dalam kasus ini, sebuah keluarga harus merasakan pahitnya kehilangan anggota mereka karena konflik yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang damai dan manusiawi.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga kedamaian. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#tragis #utang