RadarBangkalan.id - Subdit V Siber, bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan 3 individu dari tim Akeloy Production sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang melibatkan video viral pada Jumat (10/5/2024).
Dilaporkan dari RadarBangkalan.id, tiga individu tersebut telah ditangkap oleh Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024) terkait sebuah film kontroversial yang berjudul “Guru Tugas” yang diunggah di saluran YouTube Akeloy Production.
Menurut Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, ketiga tersangka adalah S, Y, dan A.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga tersangka, dan mereka telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim,” ujarnya dilansir dari mediajatim.
Dirmanto juga menjelaskan bahwa Y adalah pemilik akun dan pengunggah video, sementara S adalah aktor yang memerankan ustaz Supri, dan A adalah juru kamera.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tiga tersangka dijerat UU 11/2008, terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa pelanggaran hukum dalam ranah digital seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat memiliki konsekuensi yang serius, termasuk hukuman penjara.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan media sosial dan platform berbagi video, penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini menjadi semakin penting.
Kasus ini juga menyoroti peran yang dimainkan oleh UU ITE dalam menegakkan hukum dalam konteks digital.
Sebagai bagian penting dari kerangka hukum yang mengatur perilaku online, UU ITE bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal ini, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya memahami batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang dalam konteks digital, serta konsekuensi yang mungkin timbul dari pelanggaran tersebut. ***