RadarBangkalan.id - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Muzammil memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka terhadap sejumlah kru Akeloy Production yang terlibat dalam pembuatan konten kontroversial dengan judul guru tugas.
Ahmad Muzammil, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/5/2024), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, apabila telah terpenuhi alat bukti yang kuat dan konten tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, langkah hukum merupakan hal yang wajar.
Lebih lanjut, Muzammil menyoroti kurangnya unsur pendidikan dalam film yang diproduksi oleh Akeloy Production. Ia menekankan pentingnya konten yang mengandung nilai-nilai motivasi dan pendidikan, terutama bagi para guru tugas, yang memainkan peran krusial dalam pendidikan di pesantren.
"Sangat penting untuk memproduksi film yang tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik, sehingga semangat guru-guru tugas untuk berdedikasi dalam tugasnya semakin meningkat," ujar Muzammil.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Probolinggo, untuk menggunakan kebebasan berekspresi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, kebebasan berbicara tidak berarti bebas dari tanggung jawab, dan penting untuk selalu mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan yang diambil.
"Dalam berbicara di media sosial, kita harus lebih waspada dan hati-hati. Kita tidak boleh mengabaikan aturan hukum dan harus menghindari tindakan yang dapat memicu keresahan di masyarakat," tambahnya.
Muzammil juga menekankan pentingnya penegakan hukum bagi siapapun yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Probolinggo, dan siapapun yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah berhasil mengamankan tiga orang kru Akeloy Production, di antaranya Y sebagai pemilik akun yang mengunggah film, serta A dan S sebagai pemeran dalam film pendek tersebut.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***