Radarbangkalan.id – Program Roadshow Bus KPK dimulai di Kabupaten Bangkalan pada tanggal 30 Mei yang lalu.
Kegiatan pembukaan program kampanye antikorupsi ini berlangsung di Pendopo Agung, Salah satu puncak kegiatan tersebut adalah penandatanganan pakta integritas antikorupsi oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, bersama perwakilan kepala desa dari 18 kecamatan di Kota Salak.
Tindakan penandatanganan ini menegaskan komitmen Pemkab Bangkalan untuk tidak terlibat dalam praktik koruptif.
Arief menyambut baik program yang diberi judul "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" yang diinisiasi oleh KPK.
Lebih lanjut, ia menekankan keistimewaan Kabupaten Bangkalan dipilih sebagai salah satu destinasi dari kegiatan tahunan KPK tersebut.
Kehadiran KPK diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai korupsi.
Melalui upaya ini, diharapkan dapat mendorong timbulnya sikap jujur dan peningkatan integritas di kalangan warga Bangkalan.
Arief menegaskan bahwa roadshow ini bertujuan untuk menanamkan nilai integritas sejak dini, sehingga diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang bersih secara moral.
Selain itu, Arief juga meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk tetap mempertahankan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara publik.
Hal ini mencakup kewajiban untuk bekerja dengan jujur, menghindari praktik korupsi, dan tidak takut terhadap intimidasi dari pihak manapun.
Arief menegaskan bahwa tidak perlu ada rasa takut selama aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amir Arief, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya penindakan atau pemidanaan, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif.
Salah satu cara preventif yang dilakukan adalah melalui program edukasi dan kampanye antikorupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dimulai dari tahap awal, yaitu dengan menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Penindakan hanyalah langkah terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut. ***
Editor : Ajiv Ibrohim