RadarBangkalan.id - Sebanyak 863 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dijadwalkan menerima petikan surat keputusan (SK) pada Rabu, 29 Mei.
Namun, dari jumlah tersebut, enam calon PPPK memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum menerima petikan SK dari Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Ari Murfianto, menjelaskan bahwa pengunduran diri keenam calon PPPK tersebut diketahui saat tahap pemberkasan.
Mereka tidak melengkapi berkas yang dipersyaratkan. Salah satu dari enam orang tersebut tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH), sementara lima lainnya secara resmi menyetorkan surat pengunduran diri.
Dengan demikian, hanya 857 pegawai yang menerima petikan SK. Dari jumlah tersebut, 554 adalah guru, 252 tenaga kesehatan (nakes), dan 51 tenaga teknis.
"Setelah diterima sebagai PPPK, ada tahapan mengisi DRH serta mengunggah surat keterangan kesehatan dan SKCK. Jika tidak mengisi, maka prosesnya tidak diteruskan," tambah Ari.
Ari mengungkapkan bahwa lima dari enam pegawai yang mengundurkan diri berasal dari formasi tenaga kesehatan.
Alasan utama mereka mengundurkan diri adalah penempatan yang tidak sesuai dengan harapan.
Beberapa di antaranya menginginkan penempatan di RSUD Syamrabu, tetapi formasi tersebut sudah terisi sehingga mereka dialihkan ke lokasi lain yang masih kosong.
Kasus pengunduran diri peserta rekrutmen PPPK bukanlah hal yang baru. Ari menegaskan bahwa pihaknya sudah menginformasikan semua ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPPK, termasuk besaran gaji.
"Kami sudah berusaha meminimalkan adanya pengunduran diri itu. Kami berharap pelamar sudah memahami ketentuan yang berlaku, termasuk besaran gajinya," ujarnya.
Sebagai mantan sekretaris Satpol PP Bangkalan, Ari menambahkan bahwa lembaganya tidak dapat memberikan sanksi kepada peserta seleksi PPPK yang mundur setelah diterima.
Hal ini disebabkan pengunduran diri dilakukan sebelum nomor induk pegawai (NIP) turun dan sebelum penyerahan petikan SK.
"Kalau sampai SK ditetapkan, konsekuensinya untuk daftar lagi akan ditolak. Sebab, statusnya masih sebagai ASN," jelasnya.
Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Budi Eka Hidayanto, mengaku sudah mengetahui adanya calon PPPK yang mengundurkan diri. A
kibatnya, gaji yang sudah disiapkan pemerintah untuk mereka tidak terserap.
"Alokasi gaji pegawai telah kami tentukan di awal. Sifatnya penyediaan, termasuk jumlah PPPK yang akan diangkat," tandasnya. ***
Editor : Azril Arham