RadarBangkalan.id - Pada tanggal 14 Juni 2024, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial ES (30), warga Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial MAW (35), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Korban, yang bekerja sebagai petugas penagihan FIF, menderita luka bacok di kepala bagian belakang dan paha.
Insiden penganiayaan ini terekam CCTV di gang rumah ES pada pukul 12.15 WIB.
Dalam rekaman berdurasi 5 menit 36 detik yang kemudian viral di media sosial, terlihat ES mengejar korban sebelum mengayunkan sebilah celurit.
Pada Minggu, 16 Juni 2024, ES dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Meskipun menghadapi situasi serius, ES tampak tenang saat menjelaskan penyebab tindakannya.
ES menjelaskan bahwa awal mula kejadian adalah kedatangan korban yang langsung marah-marah dan menantang berkelahi.
“Datang langsung marah-marah, diajak duduk tidak mau bahkan menantang berkelahi. ‘Wes jek neng kannak’ (jangan di sini), di luar saja. Saya kaget,” ujar ES.
ES mengaku telat dua hari membayar cicilan sebesar Rp 1,3 juta bulan ini. Ia menyatakan sudah membayar melalui dua kali angsuran, yaitu Rp 600 ribu dan Rp 825 ribu.
Angsuran pertama sebesar Rp 600 ribu dititipkan kepada seorang perempuan yang datang menagih.
Sementara sisanya, ES menitipkan kepada tetangganya yang juga bekerja di FIF. Namun, FIF mengklaim tidak menerima pembayaran tersebut.
Akibatnya, istri ES mendatangi kantor FIF untuk mengklarifikasi bahwa suaminya telah membayar cicilan.
Setelah penyelidikan internal, ditemukan bahwa uang titipan tersebut tidak sampai ke pihak yang berwenang di FIF.
Hal ini menyebabkan kesalahpahaman yang memicu amarah MAW saat mendatangi rumah ES untuk mengembalikan uang cicilan.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, peristiwa ini terjadi karena adanya miskomunikasi.
"Sebenarnya pelaku ini sudah menitipkan uang kepada dua orang pegawai FIF tetapi belum sampai ke kantornya. Salah seorang pegawai (korban) mendatangi rumah tersangka sehingga terjadi cekcok mulut, ribut di sana. Mungkin karena korban marah-marah dan pelaku tidak terima sehingga mengambil sajam untuk melakukan penganiayaan kepada korban di depan gang depan rumahnya," jelas Febri.
Febri juga menambahkan bahwa ES sempat meminta korban untuk masuk dan duduk di rumahnya, namun korban menolak dan malah menantang berkelahi.
"Saling keras di luar dan korban menantang ribut di luar rumah. Sehingga pelaku terpancing mengambil celurit dan menyerang korban," tambahnya.
Atas tindakannya, ES dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan perkara tersebut dengan berupaya menggali keterangan dari beberapa pihak terkait.
Kasus ini mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara nasabah dan petugas penagihan untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi berujung pada kekerasan.
Semoga ke depan, sistem penagihan dapat lebih transparan dan meminimalisir kejadian serupa. ***
Editor : Azril Arham