News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nekat Bacok Debt Collector, Seorang Pria di Bangkalan Terancam 7 Tahun Penjara

Azril Arham • Selasa, 18 Juni 2024 | 23:34 WIB
Kronologi Perkelahian Viral: Tersangka Pembacok Debt Collector di Bangkalan
Kronologi Perkelahian Viral: Tersangka Pembacok Debt Collector di Bangkalan

RadarBangkalan.id - ES (30), seorang pria asal Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Wahyu (35), seorang debt collector asal Torjun, Sampang.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengonfirmasi bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ES melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Peristiwa ini menghebohkan warga Bangkalan setelah sebuah video CCTV yang merekam insiden perkelahian antara dua pria di sebuah gang di Jalan Anggrek, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 8 detik tersebut, terlihat seorang pria berkemeja berlari menghindari seorang pria berkaus loreng hijau hitam putih yang memegang celurit.

Kedua pria ini terlihat saling berebut celurit dan sempat terjatuh.

Namun, pria berkaus loreng berhasil bangun dan memukul pria berkemeja tersebut sebelum perkelahian berhasil dilerai oleh warga setempat.

Menurut Kapolres Febri, penganiayaan yang dilakukan ES menyebabkan korban, Wahyu, mengalami luka serius di bagian belakang kepalanya akibat sabetan celurit.

Wahyu saat ini masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi berhasil menangkap ES di rumahnya setelah menerima laporan dari warga. Selain menangkap ES, polisi juga menyita celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam penganiayaan ini," ujar Febri.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, membenarkan kejadian tersebut namun menolak memberikan keterangan rinci karena kasus ini sedang dalam proses penanganan.

Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengungkap lebih banyak detail dalam jumpa pers yang akan digelar pada Minggu (16/6/2024) di Mapolres Bangkalan. "Lebih jelasnya besok," kata Heru singkat.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan debt collector di Indonesia.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan kekerasan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. ***

Salah satu wisata di Jepara yang memiliki camping ground
Salah satu wisata di Jepara yang memiliki camping ground
CAMPING: Camping asyik di Desa Tempur
CAMPING: Camping asyik di Desa Tempur
ASRI: Salah satu spot salah satu camping ground di Desa Tempur
ASRI: Salah satu spot salah satu camping ground di Desa Tempur
MANTAP: Camping di Sumosari, Jepara
MANTAP: Camping di Sumosari, Jepara
SEJUK:Camping seru di Sreni
SEJUK:Camping seru di Sreni
Editor : Azril Arham
#viral #debt collector #penganiayaan #bangkalan #dibacok #hukuman penjara