RadarBangkalan.id - ES (30 tahun), seorang warga dari Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, kini menjadi tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Wahyu (35 tahun), seorang pegawai FIF Group Bangkalan yang beralamat di Kecamatan Torjun, Sampang.
Kejadian tersebut mengundang perhatian publik setelah terekam CCTV dan menjadi bukti kuat dalam penanganan kasus ini.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, pelaku telah diamankan di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
"Penangkapan dilakukan segera setelah laporan pembacokan itu masuk ke polisi," ujarnya pada Selasa (18/6/2024).
Febri menjelaskan bahwa ES saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi kejadian dengan jelas.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penerapan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Lebih lanjut, Febri juga mengonfirmasi bahwa korban, Wahyu, sedang mendapat perawatan intensif di RSUD Syamrabu karena luka parah di bagian belakang kepalanya.
"Luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam yang digunakan oleh pelaku selama insiden tersebut," tambahnya.
Kronologi kejadian ini berawal dari konflik terkait penagihan uang cicilan yang berujung pada perkelahian.
Wahyu yang datang dengan emosi tinggi dihadapkan oleh ES, yang akhirnya memilih menyerang dengan senjata tajam setelah diadakan duel verbal yang panas.
Dengan peristiwa ini, masyarakat di Bangkalan diingatkan akan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan hukum.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti dalam menangani kasus kriminal yang serius. ***
Editor : Azril Arham