RadarBangkalan.id - Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil mengamankan dua individu terkait insiden yang melibatkan balon udara tanpa awak yang dilengkapi dengan ribuan petasan jumbo.
Insiden ini mengakibatkan kerusakan serius pada atap rumah warga di Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Ponorogo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rio Pradana, dua tersangka yang diamankan adalah RR dan ID, keduanya berasal dari Kecamatan Slahung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari potongan kertas pembungkus petasan yang berhasil dikumpulkan oleh polisi, yang menunjukkan adanya tulisan undangan beserta alamat tertentu.
Dari informasi ini, polisi dapat mengidentifikasi kedua tersangka.
"Mereka terlibat dalam pembuatan dan pengoperasian balon udara tanpa awak yang dilengkapi dengan ribuan petasan," jelas Rio.
Akibat insiden ini, rumah milik Hariyanto mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Kerusakan tersebut meliputi atap yang rusak, serta keretakan pada dinding dan lemari.
Rio juga menyatakan bahwa saat ini belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi kepada pemilik rumah, namun pihak kepolisian masih terus menyelidiki lebih lanjut.
Pada Senin (17/6), rumah Hariyanto, yang terletak di Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Ponorogo, mengalami kerusakan signifikan akibat insiden ledakan mercon jumbo.
Kejadian ini menyebabkan sejumlah perabotan rumah tangga rusak parah, dinding retak, dan genteng rusak berat.
Kedua tersangka saat ini dihadapkan pada pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana terkait kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat membahayakan umum.
Pasal ini mengancam pidana penjara hingga dua belas tahun bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dan menimbulkan bahaya bagi barang. ***