News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Bilang Ada Tersangka Baru Kasus Dana Hibah DPRD Jatim Pasca Penggeledahan Rumah di Surabaya dan Bangkalan

Azril Arham • Jumat, 12 Juli 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

RadarBangkalan.id - Pemeriksaan rumah milik pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berlangsung di kawasan Ngagel Tama, Surabaya.

Namun tim RadarBangkalan.id belum menemukan informasi terkait rumah mana yang diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.

Beberapa warga sekitar menyebut bahwa ada beberapa orang yang menanyakan lokasi rumah salah seorang tokoh.

Berdasarkan pantauan tim Jawa Pos kemarin (10/7) siang hingga petang, terlihat dua kendaraan Toyota warna hitam dengan kaca gelap yang terparkir di Jalan Ngagel Tama.

Namun, belum jelas aktivitas apa yang terjadi di dalam mobil tersebut.

Di salah satu rumah yang diduga milik pejabat, tampak tidak ada aktivitas berarti.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum mau menjelaskan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di rumah di kawasan Ngagel, Surabaya.

"Belum bisa dipublikasikan. Akan kami sampaikan pada saatnya," ujarnya.

Tessa menuturkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut akan disampaikan hari ini kepada publik.

Yang pasti, Tessa memastikan bahwa memang ada penyidikan di sejumlah tempat.

"Ada kegiatan penyidikan di Surabaya dan sekitarnya," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman anggota DPRD Jatim tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

Disinggung soal jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Alex menyebutkan bahwa ada sekitar 12 orang.

"Di antaranya, empat anggota DPRD kalau tidak salah," terangnya.

Dilaporkan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

"Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok-pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan," katanya sebagaimana yang dilansir JawaPos.com.

"Penggeledahan merupakan salah satu kegiatan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti," lanjutnya.

Selain di Surabaya, tim penyidik KPK juga turun ke Bangkalan pada Selasa (9/7). Mereka menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur, Mahfud.

Dari rumah di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Blok D tersebut, penyidik menyita dua unit handphone (HP) dan uang ratusan juta rupiah.

Penggeledahan dilakukan selama sekitar enam jam di rumah yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma tersebut.

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman, mengakui bahwa penyidik KPK menggeledah rumah rekan separtainya itu.

"Bukan OTT, melainkan hanya penggeledahan," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Madura kemarin.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan pengusutan perkara korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.

Fatkurrahman menyampaikan bahwa penggeledahan hanya dilakukan di Kecamatan Kota. Penyidik tidak menggeledah rumah di Desa Katol, Kecamatan Kokop.

Fatkurrahman menambahkan bahwa setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK menyita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta.

Menurut dia, uang ratusan juta rupiah tersebut adalah milik pribadi Mahfud untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada pukul 19.30, penggeledahan selesai. Tidak tampak ada kegiatan apa pun di rumah kombinasi putih, merah, dan cokelat tersebut hingga kemarin.

Kasus suap dana hibah tersebut diusut oleh KPK melalui OTT terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022. Selain Sahat, KPK menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokir yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 dan APBD 2022–2024.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah pokmas mencapai Rp 200 miliar.

Tindak pidana ini dilakukan oleh Sahat bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas, Abdul Hamid; serta Ilham Wahyudi alias Eeng. ***

Direktur Poltkepar Bali Dr. Drs Ida Bagus Putu Puja, M.Kes. memberikan sambutan dan ucapan selamat datang kepada mahasiswa baru Poltkepar Bali tahun 2024.
Direktur Poltkepar Bali Dr. Drs Ida Bagus Putu Puja, M.Kes. memberikan sambutan dan ucapan selamat datang kepada mahasiswa baru Poltkepar Bali tahun 2024.
Editor : Azril Arham
#kpk #pdip #tersangka #dprd jatim #penggeledahan rumah #kasus dana hibah #geledah rumah