RadarBangkalan.id - Kasus carok mengerikan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, masih belum menemui titik akhir.
Pada hari Selasa (16/7), dijadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Hasan Tanjung atau Hasan Basri dan Wardi.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan harus menunda sidang tersebut. Penundaan ini terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutannya.
Bahtiar Pradinata, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan bahwa sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya dilaksanakan pada hari Selasa (16/7) terpaksa ditunda hingga minggu depan.
Menurutnya, JPU membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas tuntutan.
"JPU meminta waktu seminggu untuk menyelesaikan berkas tuntutan kepada terdakwa," ujarnya.
Bahtiar Pradinata menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda agenda persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan permintaan JPU, namun hanya memberikan kesempatan penundaan sekali saja.
"Kami berharap jaksa segera menyelesaikan agenda tuntutannya sehingga pekan depan sidang sudah bisa digelar," tambahnya.
Pihaknya juga telah berjanji untuk mempersiapkan nota pembelaan terhadap kedua kliennya.
Namun, argumentasi hukum yang akan dibuat masih menunggu isi tuntutan dari jaksa. Termasuk penggunaan pasal dalam tuntutan jaksa.
"Pilihannya hanya dua, apakah pasal 340 atau 338 yang akan digunakan oleh JPU," jelasnya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Hendrik Murbawa, membenarkan bahwa sidang ditunda.
Ia menyatakan bahwa jaksa masih menyiapkan berkas untuk pembacaan tuntutan yang akan dilakukan pekan depan. ***