News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Preman Malak Sopir Truk Selama 6 Tahun di Bangkalan Akhirnya Diamankan Polisi

Azril Arham • Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:49 WIB

 

Aksi Preman Malak Sopir Truk di Bangkalan Berakhir ditangkap Polisi
Aksi Preman Malak Sopir Truk di Bangkalan Berakhir ditangkap Polisi

RadarBangkalan.id - Aksi premanisme yang merajalela selama enam tahun terakhir di Jalan Raya Tanah Merah, Bangkalan, terhadap sopir-sopir truk angkutan pasir akhirnya berakhir.

Pria berinisial MS (45), warga Kecamatan Kwanyar, ditangkap oleh Polsek Tanah Merah setelah aksinya terekam dan disebarkan oleh para sopir di media sosial.

MS melakukan aksi terakhirnya pada 19 Juni 2024, sekitar pukul 11.41 WIB, terhadap sopir truk bermuatan air mineral dari Mojokerto yang hendak menuju Kabupaten Sampang.

Saat melintas di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, MS yang mengendarai Honda Revo tanpa nomor polisi menghentikan truk secara paksa dan naik ke kursi sisi kiri sopir.

Dengan alasan pengawalan, ia meminta uang sebesar Rp 500 ribu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan modus operandi MS.

“Sebelumnya ada video viral di media sosial karena tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir yang melintas. Modusnya mau dikawal, saat dikawal yang bersangkutan pura-pura menulis surat dan ketika tidak dikasih uang, tersangka merampas handphone milik sopir,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024).

Tidak hanya merampas ponsel, MS juga kerap pura-pura menulis surat hingga mengancam dengan pisau lipat yang selalu dibawanya jika uang yang diminta tidak dipenuhi oleh sopir.

Korban-korbannya akhirnya dilepas setelah memenuhi permintaannya.

Tersangka MS awalnya hanya mengakui melakukan pemalakan sebanyak dua kali.

Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia mengakui bahwa aksi premanisme tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2024. Alasan yang dikemukakannya adalah untuk membeli susu anaknya.

Atas tindakannya, MS terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan membawa rasa aman bagi para sopir yang melintas di wilayah tersebut. ***

 

Editor : Azril Arham
#sopir truk #preman #bangkalan #pemalakan