News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terekam CCTV, Pencuri Burung Murai di Bangkalan Ditangkap Polisi, Segini Ancaman Hukumannya

Azril Arham • Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:56 WIB
Tersangka AWH Mencuri Burung Murai Terekam CCTV
Tersangka AWH Mencuri Burung Murai Terekam CCTV

RadarBangkalan.id - Seorang pria bernama AWH (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri burung murai di kompleks perumahan Griya Abadi, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Kasus ini menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Bangkalan, yang bergerak cepat dalam menangani laporan warga terkait pencurian tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukan AWH terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat jelas bagaimana AWH memanjat pagar rumah korban untuk mencuri burung murai yang berada dalam sangkar.

Korban, Solihin, yang merupakan warga Perum Griya Abadi, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada hari berikutnya, Minggu, 4 Agustus 2024.

Menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Bangkalan segera merespons dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku, polisi dengan cepat mengidentifikasi AWH sebagai tersangka utama.

Dalam rekaman tersebut, terlihat AWH mengenakan pakaian tertentu yang menjadi petunjuk tambahan bagi pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan AWH, terutama di sekitar kompleks perumahan Griya Abadi.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, AWH diketahui sering terlihat mondar-mandir dan begadang di sekitar kompleks tersebut.

Informasi ini semakin menguatkan kecurigaan polisi terhadapnya.

Pada akhirnya, upaya pemantauan membuahkan hasil. Pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, AWH berhasil terdeteksi sedang berkumpul di rumah temannya di Perum Griya Abadi.

Tanpa menunggu lama, tim dari Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

"Anggota kami bergerak cepat dan berhasil menangkap AWH tanpa perlawanan di lokasi tersebut," ujar AKP Heru Cahyo Seputro.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap AWH.

Di antaranya adalah sepeda motor yang digunakan pelaku, topi, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.

Selain itu, burung murai hasil curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, AWH kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku.

Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. ***

 

Editor : Azril Arham
#pencuri #bangkalan diterjang banjir #bangkalan #cctv #pencurian burung murai #pencurian terekam cctv