News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pria Telanjang Lecehkan Jemaah Perempuan di Masjid Bojonegoro Ditangkap

Azril Arham • Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:36 WIB

 

Pria Telanjang Lecehkan Jemaah Perempuan di Masjid Bojonegoro, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Pria Telanjang Lecehkan Jemaah Perempuan di Masjid Bojonegoro, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

RadarBangkalan.id - Seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan di dalam Masjid Jami' Al-Ukhuwah, Baureno, Bojonegoro, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan ini dilakukan dengan cepat berkat kerjasama antara tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Baureno.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, "Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam setelah kejadian," seperti yang dilaporkan oleh detikJatim pada Rabu (21/8/2024).

Kejadian pelecehan ini terjadi pada Selasa (20/8/2024) di Masjid Jami' Al-Ukhuwah yang terletak di Dusun Kedungrejo RT 4 RW 1, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Pelaku, yang kemudian diketahui bernama Subakar (32), melakukan aksinya pada pukul 11.53 WIB saat jemaah sedang melaksanakan salat zuhur.

Pihak kepolisian berhasil menangkap Subakar pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan video viral dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi bejat pelaku.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Baureno bekerja sama dalam operasi ini untuk menangkap pelaku dengan segera.

Video berdurasi 37 detik yang tersebar di media sosial menunjukkan pria tersebut mengenakan hoodie hitam dan celana pendek saat memasuki masjid.

Dalam video tersebut, pria itu terlihat mendekati jemaah perempuan yang sedang salat berjemaah.

Setelah memasuki masjid, pria tersebut mulai melakukan tindakan yang sangat tidak senonoh terhadap jemaah perempuan yang sedang khusyuk salat.

Ia melepas celana pendeknya dan melakukan pelecehan seksual saat jemaah perempuan sedang sujud.

Aksi pelaku segera diketahui oleh jemaah perempuan yang berdiri di sebelah korban.

Perempuan tersebut langsung membatalkan salatnya dan berteriak untuk mencegah aksi pelaku lebih lanjut, sehingga pelaku bisa segera ditangkap.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 281 KUHP.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah penjara selama paling lama 10 tahun.

Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. ***

 

Photo
Photo
Editor : Azril Arham
#viral #pelecehan #video viral #pria telanjang #bojonegoro #pelecehan seksual