Radarbangkalan.id - Polres Sumenep mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum polisi berinisial Aipda S yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum tersebut resmi dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Cek NIK Penerima Bansos Desember 2024
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar aturan, baik dalam hal disiplin maupun kode etik.
“PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran,
baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kompol Trie.
Proses Pemecatan Melalui Tahapan Hukum
Kompol Trie menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini tidak diambil secara gegabah. Proses hukum dan tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan telah dilalui sebelum Aipda S dinyatakan bersalah dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan,
dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Pesan Wakapolres kepada Anggota Polres Sumenep
Tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya Polres Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Wakapolres mengingatkan seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan disiplin dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh anggota Polres Sumenep untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bekuk Myanmar, Timnas Indonesia Tantang Laos di Laga Berikutnya Piala AFF 2024
Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.
Kompol Trie juga mengajak anggota Polri untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,
serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapat petunjuk dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Desember 2024! Simak Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Imbauan untuk Menjauhi Perilaku Negatif
Wakapolres menekankan pentingnya menghindari perilaku yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga,
maupun institusi Polri, seperti penyalahgunaan narkoba, arogansi, individualisme, dan sikap apatis.
“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga, dan kesatuan,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Sumenep dalam menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggotanya sendiri.
Editor : Ubaidillah