Oleh Mohammad Sugianto
Wartawan Jawa Pos Radar Madura
HEBOH. Gempar. Bahkan menakutkan bagi masyarakat awam dipedesaan. Yah itulah, aksi kepolisian resort (Polres) di Madura khususnya Bangkalan baru-baru ini. Korps Bhayangkara itu bukan lagi melakukan operasi kendaraan bermotor (Ranmor) di kota, tapi turun gunung ke sejumlah kecamatan di Bangkalan.
Konon operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Alias Ranmor bodong. Sebab, Madura disinyalir dijadikan tempat pelarian Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) dari hasil tindak pidana kejahatan di kota Pahlawan.
Hasil rilis Polrestabes Surabaya, 44 persen hasil Curanmor dilarikan melewati Jembatan Suramadu. Polisi menyebut Madura. Bicara madura tidak hanya Kabupaten Bangkalan, Ada Kabupaten Sampang, ketimur lagi ada Kabupaten Pamekasan dan paling ujung timur ada Kabupaten Sumenep.
Kembali lagi soal razia. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya harus gigit jari. Tidak hanya satu jari. Bahkan sepuluh jari (kalau muat hehehhe). Saking kagetnya. Harus pasrah. Bahkan wajib pasrah. Melihat kuda-kuda besi mereka disita dan diangkut oleh korps bhayangkara.
Eitsss, rupanya Pak Polisi tak hanya mengangkut Ranmor yang diduga bodong. Ranmor dengan pajak matipun tanpa ampun juga tak luput dari sasaran. Dinaikkan ke beberapa truk yang sudah stanbye. Meskipun beberapa pengendara meyakinkan, jika surat-suratnya lengkap. Tetap diangkut. “Nanti saja urus di Mapolres, bawa surat-suratnya,”kata anggota kepolisian saat melakuan razia waktu itu di Kecamatan Blega.
Hmmm….padahal urusan pajak bukanlah urusan pak Polisi. Tapi urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Proses pemungutannyapun dilakukan melalui kerjasama dengan beberapa instansi pemerintah lainnya yang disebut System Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Tapi apalah daya. Mereka dipaksa pasrah.
Tentu tindakan polisi ini menimbulkan ketakutan dan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Banyak warga yang merasa tidak nyaman dengan adanya operasi ini. Mereka khawatir, kendaraan mereka akan dibawa oleh petugas hanya karena kesalahan kecil. Misalnya tidak bawa STNK, STNK mati, Tidak Pakai Helm dll.
Ada yang kecewa..?Tentu. Adapula yang mendukung..?bisa jadi. Dua reaksi berbeda itu, mereka curahkan diberbagai media sosial. Group Whatsap, Tiktok, Facebook, Instagram dll. Tentu dengan kata-kata yang hampir banyak menunjukkan tanda kutip “Mencemooh” terhadap tindakan kepolisian.
Berikut beberapa komentar masyarakat di Medsos. “Keluar malem tako’ ke jrengkong. Keluar siang tako’ ke polisi. madura red (Keluar malam takut syetan, keluar siang takut Polisi). “Polisi Cair-cair”.
“Razia sepeda bodong marak di Madura. Berarti Madura sarangnya maling. Lanjutkan pak Polisi. Mantab,” begitulah sekelumit komentar warga di beberapa media sosial. Bahkan, ada warga yang menunjukkan suasana jalan raya dan pasar sepi akibat informasi akan ada razia Ranmor lanjutan.
Banyak pertanyaan yang muncul; apakah operasi ini benar-benar penegakan hukum? Atau hanya tindakan represif yang tidak mempertimbangkan keadaan masyarakat? Saya setuju dan sepakat seratus bahkan seribu persen, jika polisi ingin menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Menindak tegas para pelaku kejahatan. Apalagi pelaku curanmor, Begal dan penadahnya yang cukup meresahkan selama ini.
Tapi, Bukankah lebih baik mencari sumber api untuk dipadamkan daripada mencari asap hanya untuk sekedar mematikan api agar kebakaran tidak semakin membesar. Artinya, jika pelaku curanmor menjadi target dan disebut-sebut lari ke Madura. Burulah para pelakunya. Lakukan pengejaran. Jangan kemudian membabi buta. Semua Ranmor dirazia, diangkut tanpa ampun.
Toh belum tentu Ranmor yang disita merupakan hasil tindak pidana kejahatan. Ada kendaraan yang memang mati total surat-suratnya. Sengaja tidak pernah diperpanjang karena mungkin lagi tidak punya uang. Atau memang mampu, tapi sengaja dibiarkan tidak diperpanjang. Adapula kendaraan yang mereka beli dari kredit tapi kemudian macet. Atau mereka beli dari pengguna kredit yang macet.
Lalu, Apakah pemilik kendaraan seperti itu merupakan pelaku kejahatan??? Sepanjang pengetahuan saya, penunggak pajak bukanlah masuk pada kategori pelaku tindakan kejahatan. Begitupun pemilik kendaraan kredit macet.
Saya khawatir tindakan aparat ini hanya akan menimbulkan kesan negatif terhadap polisi. Masyarakat mungkin akan merasa bahwa polisi tidak memahami kesulitan mereka saat ini, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada kendaraan bermotor sebagai alat transportasi satu-satunya yang dimiliki.
Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan cara yang adil dan proporsional, bukan dengan tindakan yang menimbulkan ketakutan.
Dalam melakukan penindakan, polisi seharusnya juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Mereka harus memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif yang besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, jika perlu, harus dilakukan evaluasi terhadap operasi ini. Apakah tindakan ini efektif dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan baik Curanmor dan begal. Atau justru menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat? Yang pasti, kita sepakat. penegakan hukum harus terus ditegakkan. Tapi dengan cara yang adil dan bijak, bukan dengan tindakan yang represif.
Wassalam.