News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Meresahkan, Pelaku Begal Guru SD di Bangkalan Ditembak Polisi

Agus Sulaiman • Kamis, 1 Mei 2025 | 17:57 WIB

KEOK: Anggota Satreskrim Polres Bangkalan menggiring tersangka kasus pembegalan di Mapolres Bangkalan kemarin (29/4). (IMAMUDDIN/JPRM)
KEOK: Anggota Satreskrim Polres Bangkalan menggiring tersangka kasus pembegalan di Mapolres Bangkalan kemarin (29/4). (IMAMUDDIN/JPRM)

RadarBangkalan.id – Polres Bangkalan di bawah kepemimpinan AKBP Hendro Sukmono menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus kejahatan jalanan.

Salah satu pelaku pembegalan terhadap seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Geger berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki saat mencoba melawan petugas.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, Tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap salah satu pelaku perampasan sepeda motor milik Maidatul Hasanah, seorang guru di SDN Lerpak 2 Geger.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 April 2025, di sebuah indekos di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Baca Juga: Puluhan Aktivis HMI Demo di Depan Polres Bangkalan, Ini Alasannya

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Sari, warga Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan informasi, aksi pembegalan tersebut dilakukan oleh tiga orang. Dua pelaku lainnya, berinisial HB dan RD, kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa insiden pembegalan terjadi pada Senin, 21 April 2025.

Dalam kejadian itu, korban yang merupakan seorang guru SD dirampas sepeda motornya saat dalam perjalanan pulang. Berkat alat bukti termasuk rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Hendro.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Selain pelaku, polisi juga menyita senjata tajam (sajam) yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga: Operasi Ranmor, Penegakan Hukum Atau Ancaman Ketakutan?

Sementara sepeda motor milik korban masih dalam pencarian, dan kini Polres Bangkalan tengah melakukan operasi kendaraan tanpa surat-surat untuk melacak barang bukti tersebut.

Tersangka Sari akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

AKBP Hendro Sukmono berharap masyarakat turut aktif mendukung upaya pemberantasan tindak kriminalitas di Bangkalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan, agar tercipta keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Bangkalan,” pungkasnya. ***

Editor : Agus Sulaiman
#bangkalan #kejahatan #begal #pelaku begal