RadarBangkalan.id – Sejak awal tahun 2025, pengelolaan retribusi parkir pasar tradisional di Bangkalan secara resmi dialihkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan.
Namun, hingga memasuki kuartal kedua tahun ini, proses peralihan belum tuntas secara hukum, sehingga berpengaruh terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Plt Kepala Diskop Umdag Bangkalan, Achmad Siddik, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merealisasikan penarikan retribusi parkir kendaraan di pasar tradisional karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Kami belum berani melakukan pemungutan retribusi parkir karena belum ada perbup yang mengatur pengalihan kewenangan tersebut,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Dari total 29 pasar tradisional yang tersebar di Bangkalan, 28 pasar sebelumnya dikelola oleh Dishub Bangkalan, dan kini menunggu kejelasan aturan baru.
Sementara itu, hanya Pasar Ki Lemah Duwur (KLD) yang secara aktif dikelola oleh Diskop Umdag dan rutin menyetor hasil penarikan retribusi.
Kepala Dishub Bangkalan, Akhmad Roniyun Hamid, menyatakan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di pasar tradisional.
“Kami sudah resmi melepas kewenangan itu. Sekarang pengelolaan ada di tangan Diskop Umdag,” jelas Roniyun.
Ia menambahkan bahwa setelah pengalihan tersebut, Dishub hanya mengelola retribusi parkir di dua lokasi, yaitu sepanjang bahu jalan utama dan area Stadion Gelora Bangkalan (SGB).
Ketika dimintai keterangan terkait lambatnya proses peralihan ini, Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati, menyatakan bahwa rancangan Perbup retribusi parkir pasar masih dalam tahap pembahasan bersama dinas terkait.
“Rancangan Perbup harus diajukan oleh instansi terkait terlebih dahulu dan kemudian dibahas bersama,” pungkas Amina singkat. ***
Editor : Agus Sulaiman