News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Edarkan dan Konsumsi Sabu, Warga Socah Bangkalan Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 3,28 Gram

Agus Sulaiman • Selasa, 6 Mei 2025 | 18:30 WIB

TAK BERKUTIK: Tersangka penyalahgunaan narkotika Zainal diperiksa di Mapolres Bangkalan kemarin. (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
TAK BERKUTIK: Tersangka penyalahgunaan narkotika Zainal diperiksa di Mapolres Bangkalan kemarin. (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

RadarBangkalan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap Zainal (52), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 3,28 gram.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Selasa, 29 April 2025, setelah polisi mendapatkan laporan adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

Dalam proses penggerebekan, Zainal sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuangnya ke dalam water closet (WC).

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung menyisir lokasi dan menemukan kembali sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Bangkalan Siap Dibentuk, Ini Targetnya

“Anggota langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Dusun Pajeten, Desa Keleyan,” ujar Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, Rabu (30/4/2025).

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka mencoba kabur dari rumahnya. Polisi pun melakukan aksi pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Zainal.

Setelah ditangkap dan diperiksa, diketahui bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar narkoba.

“Barang bukti sempat dibuang ke WC, tapi kami berhasil menemukannya. Tersangka mengakui menjual dan memakai sendiri sabu tersebut,” tambah Kiswoyo.

Baca Juga: Disabilitas Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi, Pemkab Bangkalan Dinilai Abai Dampingi Sumini

Dari hasil pemeriksaan, Zainal mengaku membeli sabu seharga Rp 600 ribu per gram dan menjualnya kembali dalam bentuk eceran dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Sebagian dari sabu itu juga ia konsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. ***

Editor : Agus Sulaiman
#bangkalan #penangkapan pengedar sabu di Bangkalan #warga Socah ditangkap karena sabu #sabu-sabu #narkoba