News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dinas Pendidikan Jatim Larang SMA dan SMK Gelar Wisuda: Ini Penjelasannya

Agus Sulaiman • Rabu, 7 Mei 2025 | 17:08 WIB

HARAPAN MASA DEPAN: Siswa SMAN 2 Bangkalan membaca buku di ruang perpustakaan sekolah kemarin. (IMAMUDIN/JPRM)
HARAPAN MASA DEPAN: Siswa SMAN 2 Bangkalan membaca buku di ruang perpustakaan sekolah kemarin. (IMAMUDIN/JPRM)

RadarBangkalan.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara resmi melarang pelaksanaan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA dan SMK.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dispendik Jatim Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025, yang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan menengah di wilayah provinsi tersebut.

Kepala Seksi SMA dan PK-PLK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Bangkalan, Moh. Fauzi, menjelaskan bahwa pengumuman kelulusan siswa SMA dan SMK telah dilaksanakan serentak pada Senin, 5 Mei 2025.

Namun, pasca pengumuman kelulusan, sekolah tidak diperkenankan mengadakan kegiatan seremonial seperti wisuda atau purnawiyata.

Baca Juga: Edarkan dan Konsumsi Sabu, Warga Socah Bangkalan Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 3,28 Gram

“Kegiatan wisuda dilarang untuk dilaksanakan. Kami juga mengimbau sekolah agar mengantisipasi potensi kegiatan negatif siswa, seperti konvoi di jalanan atau aksi coret-coret seragam saat pengumuman kelulusan,” ujar Fauzi dalam keterangannya.

Menurut Fauzi, pihaknya telah menggelar operasi pengawasan pada hari pengumuman kelulusan dan tidak menemukan adanya pelanggaran oleh siswa. Ia mengapresiasi kepatuhan sekolah dan siswa terhadap arahan dari Dinas Pendidikan.

Fauzi menambahkan, penting bagi sekolah untuk menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan pasca kelulusan. Ia berharap para siswa bisa merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan produktif.

“Jika ingin merayakan, lakukan dengan kegiatan yang bermanfaat. Jangan sampai menimbulkan gangguan ketertiban umum atau merusak citra sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Bangkalan, Jumali, menegaskan bahwa sekolahnya tidak mengadakan acara perayaan apapun pada saat pengumuman kelulusan.

Pihak sekolah juga tidak memberikan izin kepada siswa untuk menggelar kegiatan yang bersifat hura-hura atau melanggar aturan.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Bangkalan Siap Dibentuk, Ini Targetnya

“Tidak ada kegiatan perayaan sama sekali di lingkungan sekolah. Para siswa sudah paham dan mematuhi larangan yang telah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Kebijakan pelarangan wisuda bagi SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekankan esensi pendidikan, menghindari pemborosan biaya, serta menjaga ketertiban sosial.

Dengan adanya aturan ini, sekolah diharapkan bisa mengalihkan perhatian kepada kegiatan yang lebih mendidik dan tidak bersifat seremonial semata. ***

Editor : Agus Sulaiman
#wisuda #bangkalan #dinas pendidikan #larangan wisuda SMA SMK