RadarBangkalan.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk menarik retribusi dari petambak udang dipastikan batal.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2/4386/SJ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi kewenangan daerah dalam hal pungutan di sektor perikanan.
Surat edaran yang terbit pada September 2024 tersebut menjadi penghalang resmi bagi Pemkab Bangkalan untuk memungut retribusi dari pelaku usaha budidaya udang tambak.
Menurut Kabid Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan, Achmad Hidayat, SE tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan menarik retribusi dari pembudi daya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim Larang SMA dan SMK Gelar Wisuda: Ini Penjelasannya
“Dengan adanya surat edaran ini, otomatis rencana penarikan retribusi terhadap tambak udang tidak bisa dilaksanakan,” jelas Hidayat pada Selasa (6/5/2025).
Dalam isi surat edaran itu, Kemendagri meminta agar pemerintah daerah turut menjaga keberlanjutan kawasan perikanan, termasuk sektor budidaya udang.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan fasilitas yang mendukung pengembangan usaha tambak, bukan justru membebani pelaku usaha dengan pungutan.
Selain itu, larangan retribusi juga merujuk pada Pasal 87 dan 88 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang secara tegas mengatur jenis dan objek retribusi jasa usaha yang boleh dikenakan.
Meski demikian, Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan melalui pendekatan dan strategi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, menyarankan agar surat edaran tersebut dibahas bersama secara menyeluruh untuk memahami lebih dalam alasan pelarangan tersebut.
Baca Juga: Edarkan dan Konsumsi Sabu, Warga Socah Bangkalan Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 3,28 Gram
“Bisa saja larangan ini hanya berlaku bagi pemkab dan pemkot. Kemungkinan kewenangannya dialihkan ke provinsi atau pemerintah pusat,” ujarnya.
Fatkurrahman juga menilai bahwa sektor tambak udang di Bangkalan memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan memberikan kontribusi ekonomi, sehingga perlu ada solusi yang tidak menghambat kemajuan usaha perikanan di daerah. ***
Editor : Agus Sulaiman