RadarBangkalan.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Een Jumiati, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Selasa (7/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU secara resmi menuntut terdakwa Maulidi Al Izhaq dengan hukuman mati.
Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Kasipidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Baca Juga: DPRD Soroti Kebocoran PAD Bangkalan, Pajak Restoran dan Retribusi Pasar Jadi Sorotan Utama
“Menurut kami, tindakan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kesedihan mendalam bagi orang tua korban, terlebih karena Een Jumiati adalah anak tunggal.
Selain itu, korban diketahui sedang mengandung anak dari terdakwa saat pembunuhan terjadi.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan senjata tajam jenis calo’ dalam aksinya. Tragisnya, korban tidak langsung tewas, sehingga mengalami penderitaan sebelum meninggal dunia.
“Tindakannya tergolong keji karena dilakukan terhadap orang terdekat, kekasihnya sendiri yang sedang hamil,” ujar Hendrik menambahkan.
Terdakwa disebut sempat merencanakan pembunuhan secara matang, mulai dari menyiapkan senjata, memilih lokasi kejadian, hingga upaya menghilangkan jejak usai kejadian.
Baca Juga: Tragis! Pemuda di Sampang Bacok Warga Gara-Gara Ejekan di WhatsApp, Begini Kronologinya
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menyatakan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU dinilai emosional dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dapat meringankan terdakwa selama persidangan.
“Banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan ini,” ujarnya.
Risang juga menyebut bahwa tuntutan disusun oleh pihak Kejaksaan Agung, bukan oleh jaksa yang menangani sidang sejak awal di Bangkalan.
Hal ini dinilai menimbulkan kejanggalan dan akan menjadi salah satu poin utama dalam pleidoi (pembelaan) yang akan disiapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
“Yang mengikuti persidangan jaksa dari Bangkalan, tetapi yang menyusun tuntutan pihak Kejagung. Bagaimana Kejagung bisa memahami utuh fakta-fakta sidang?” tegasnya.
Baca Juga: Rencana Pemkab Bangkalan Tarik Retribusi dari Petambak Udang Gagal, Ini Penyebabnya
Kasus pembunuhan Een Jumiati menarik perhatian luas masyarakat, terutama karena keterlibatan pacar korban yang juga menjadi pelaku.
Proses persidangan yang masih berlangsung dinantikan hasil akhirnya, terutama terkait putusan majelis hakim atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa. ***
Editor : Agus Sulaiman