News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Oknum Polisi Tanjungbumi Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Perhiasan Korban Juga Raib

Agus Sulaiman • Kamis, 8 Mei 2025 | 19:13 WIB

MENCARI KEADILAN: Sumini didampingi kuasa hukumnya saat mengadu ke Sipropam Polres Bangkalan, Rabu (5/2). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
MENCARI KEADILAN: Sumini didampingi kuasa hukumnya saat mengadu ke Sipropam Polres Bangkalan, Rabu (5/2). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

RadarBangkalan.id – Kasus dugaan penipuan oleh oknum anggota Polsek Tanjungbumi terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Oknum polisi berinisial MH dinyatakan cukup bukti melakukan pelanggaran etik Polri, setelah menjalani sidang internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bangkalan.

Kepala Sipropam Polres Bangkalan AKP Sucipto membenarkan bahwa oknum polisi MH telah melakukan pelanggaran etik dan kini status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, laporan polisi (LP) terhadap MH juga telah diterbitkan.

“Yang bersangkutan telah melanggar etik. Saat ini perkara sudah naik ke penyidikan dan LP telah dibuat,” ujar Sucipto, Selasa (7/5).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Maulidi Al Izhaq dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM Een Jumiati

Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh MH adalah melakukan dugaan penipuan senilai Rp 60 juta kepada warga sipil, namun tidak menepati perjanjian yang dibuat untuk mengembalikan uang tersebut.

“MH tidak mengembalikan uang korban sesuai perjanjian yang dibuat,” tambahnya.

Kuasa hukum korban, Hendrayanto, yang mewakili kliennya bernama Sumini, mengungkapkan bahwa MH telah dua kali membuat pernyataan tertulis untuk mengembalikan uang milik kliennya. Namun, janji tersebut hingga kini belum ditepati.

“Sudah dua kali membuat pernyataan akan mengembalikan uang, tapi tidak pernah direalisasikan,” ujar Hendrayanto.

Akibat peristiwa ini, kliennya mengalami trauma dan tekanan psikologis, karena uang sebesar Rp 60 juta belum kembali dan bahkan perhiasan milik korban juga ikut raib.

Baca Juga: DPRD Soroti Kebocoran PAD Bangkalan, Pajak Restoran dan Retribusi Pasar Jadi Sorotan Utama

Selain melaporkan dugaan penipuan ke Sipropam Polres Bangkalan, pihak korban juga telah melaporkan dugaan pencurian perhiasan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan.

Perhiasan yang hilang merupakan milik korban yang merupakan penyandang disabilitas. ***

Editor : Agus Sulaiman
#oknum polisi #penipuan #bangkalan #tanjungbumi #kasus